Tabanan, baliwakenews.com
Aparat Satuan Reskriminal Polres Tabanan menangkap pelaku penipuan dengan modus calo PNS (Pegawai Negeri Sipil). Pelaku bernama I Nyoman Beni Pong (40) asal Desa Sai, Pupuan, Tabanan, Bali, menipu hingga sejumlah korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, Jumat 27 Agustus 2021, tersangka Beni Pong melakukan aksi kejahatan sejak empat tahun lalu atau dari 2017. “Baru ada empat korban yang melapor dengan jumlah kerugian mencapai Rp 250 juta. Modus tersangka, berjanji membantu para korban menjadi PNS tanpa tes atau mengikuti seleksi,” katanya.
Dilanjutkannya, tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Sai, Pupuan, Kamis 19 Agustus 2021, sekitar pukul 11.30. Ranefli mengatakan, terbongkarnya kasus penipuan yang dilancarkan tersangka, berdasarkan laporan dari sejumlah korban. Salah satu korban seorang guru honorer di salah satu SD di wilayah Sudimara, Tabanan. Korban mengaku akan dibantu menjadi PNS dengan syarat menyerahkan uang. “Tak hanya guru honorer, ada korban lainnya yang menyerahkan uang lebih banyak,” kata Ranefli.
Untuk meyakini aksinya, tersangka membuat surat perjanjian bermaterai berisi tulisan, “bila tak lolos menjadi PNS maka uang akan kembali”.
Ranefli menduga, masih ada masyarakat lainnya menjadi korban dari aksi penipuan yang dilakukan tersangka. Dan pihaknya mengimbau bila ada yang merasa ditipu agar melapor ke Polres Tabanan. “Kami masih mengembangkan kasus ini,” tegasnya. BWN-01































