Rapat Paripurna Perubahan APBD 2021, Belanja Dirancang 2,5 Triliun Lebih

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Kamis 26 Agustus 2021 kembali melaksanakan rapat paripurna sebelum pengesahan lima ranperda pada Senin 30 Agustus 2021 mendatang. Rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Badung, Wayan Suyasa. Ada lima pembahasan dan penetapan yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut diantaranya Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021. Ranperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten badung Tahun Anggaran 2021. Penyampaian Hasil Evaluasi Gubernur Bali tentang Ranperda RPJMD Semesta Berencana Kabupaten badung Tahun 2021-2026. Perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2021. Pembentukan Pokja DPRD tentang Sistem Informasi Fasilitasi Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.

Baca Juga:  Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa Nahkodai FKUB Badung Masa Bakti 2020-2025

Wayan Suyasa usai memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, ada lima bahasan dalam rapat internal DPRD Badung ini untuk menyelaraskan pengesahan ranperda yang akan dilaksankan hari senin mendatang. “Pembahasan yang sangat penting adalah pembahasan KUPA-PPAS yakni pendapatan yang awalnya ditarget 3,8 triliun lebih, kini menjadi 2,9 triliun lebih. Termasuk belanja dari 3,2 triliun lebih menjadi 2,5 triliun lebih. melihat situasi dan kondisi saat ini, jadi kita semua sudah sepakat akan rancangan tersebut,”ujarnya.

Baca Juga:  Lomba Gong Kebyar Wanita FSB Ke-14, Abiansemal dan Kuta Utara Awali Penampilan di Hari Pertama

Lebih lanjut dijelaskan, terkait pembahasan ranperda dari 14 Ranperda mulai dari APBD induk hingga perubahan tahun 2021, Untuk Perda tata ruang di hilangkan pembahasannya. “Ada empat Ranperda di habus karena ada aturan baru yakni undang-undang cipta kerja yang mengharuskan Perda RDTR itu didasari atas peraturan bupati, setelah dikoordinasikan ke kementerian pusat maupun ke gubernur dan terakhir diselesaikan dengan peraturan bupati. Maka dari 14 Ranperda yang dirancang kini hanya 10 Ranperda yang akan disahkan,”paparnya.

Baca Juga:  Libur Imlek Bandara Layani 192.284 Penumpang, Pengguna Jasa Dihibur Barong Sai

Terkait evaluasi gubernur terhadap RAPBD Perubahan tahun 2021, Politisi asal Desa Penarungan ini juga mengatakan, hal tersebut sudah dievaluasi oleh pihak Provinsi, pihaknya hanya menetapkan serta menyepakatinya . “Semua sudah dievaluasi oleh gubernur dan kita tinggal melakukan penetapan saja Ranperda Perubahan APBD 2021 ini,”terangnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR