Mangupura, baliwakenews.com
Tiga pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) menganiaya seorang warga yang kos di Jalan Muding Indah V No. 10 X, Kerobokan Kaja Kuta Utara Badung. Penyebab penganiayaan dan percobaan begal tersebut setelah ketiganya, Agustinus Keduduka (23), Bili Bara Baggi (33) dan Hasim Tamulahaga (23) dilarang menggeber motor bersuara bising.
Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan korban I Ketut Partawan (37) pada Jumat 28 Mei 2021 malam di kosnya, di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan.
Kasubag Humas Polres Badung Iptu Oka Ketut Bawa mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada 19 Mei 2021 sekitar pukul 01.00 wita. Awalnya korban yang sedang duduk sambil merokok di depan kosnya. Kemudian para pelaku yang mengendarai sepeda motor kenalpot brong melintas di depan kos korban sambil menggeber-geber motor. “Korban lantas menghampiri pelaku agar tak menggeber motornya karena sudah malam dan mengganggu warga sekitar,” ucapnya.
Ketiga pelaku malah tersinggung. Mereka lantas mengeroyok korban dan menyerang dengan batu dan pisau. Tak hanya itu, pelaku juga berniat mengambil motor korban yang terparkir di depan kos. Kemudian korban mengambil parang di kamar kos, karena takut, pelaku akhirnya kabur. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka! di kepala, patah pada jari tangan kiri, luka pergelangan tangan kiri dan luka gores di perut dan korban diantar ke RSUD Mangusada,” bebernya. BWN-01
































