Nusa Dua, baliwakenews.com
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyelenggarakan acara Sosialisasi Kewarganegaraan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 di Nusa Dua, Kamis (20/5). Adapun tema yang diangkat “Pentingnya Status Kewarganegaraan Untuk Memperoleh Kepastian Hukum”. Acara ini diikuti sebanyak 75 peserta yang terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi perguruan tinggi, organisasi terkait seperti Perkumpulan Perkawinan Campur, serta bisa diikuti juga masyarakat secara daring melalui aplikasi zoom.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jesaja Samuel Enock selaku ketua panitia menyampaikan, acara sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan seputar keimigrasian serta kewarganegaraan sesuai UU No. 12 Tahun 2006 kepada masyarakat. Acara sosialisasi kemudian dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian Amrizal.
Dalam sambutannya mewakili Kakanwil, Kadiv Imigrasi menyampaikan bahwa perkembangan budaya manusia pada saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga mendorong adanya mobilisasi yang semakin meningkat. Dilihat dari sudut pandang Keimigrasian, perkawinan campuran akan mempengaruhi izin tinggal pasangan asing dari WNI jika mereka tinggal di Indonesia serta status kewarganegaraan wanita WNI dan anak yang lahir setelah perkawinan tersebut. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberikan kemudahan bagi pasangan asing dari seorang WNI untuk tinggal di Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI tetap memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada wanita WNI yang menikah dengan laki-laki WNA sepanjang tidak menjadikan WNI tersebut memiliki dua kewarganegaran serta memberikan kewarganegaraan Indonesia secara terbatas bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran.
Pembicara pertama, Pramella Yunidar Pasaribu (Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi) menyampaikan beberapa materi seputar fasilitas keimigrasian bagi subjek Anak berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan izin tinggal bagi pelaku perkawinan campur. Dalam paparannya dia juga mengingatkan kepada pelaku perkawinan campur tentang pentingnya mendaftarkan anak berkewarganegaraan ganda ke kantor imigrasi atau perwakilan RI di luar negeri untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian tersebut.
Pembicara kedua, I Wayan Adhi Karmayana (Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Bali) menyampaikan ada dua cara memperoleh kewarganegaraan RI yaitu pewarganegaraan dan perkawinan. Dia juga menjelaskan mulai dari dasar hukum UU No 12 Tahun 2006, permohonan pewarganegaraan, hingga teknis tata cara pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda serta PNBP yang berlaku dalam proses tersebut.
Putu Yudi Atmika (Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kab. Badung) pembicara lainnya, menyampaikan, dalam pencatatan sipil menganut asas domisili, setiap peristiwa perubahan status sipil seperti perkawinan, perceraian, kelahiran, atau kematian wajib dilaporkan kepada Catatan Sipil. Dia juga mengingatkan agar tertib secara administrasi pencatatan dan jangan sampai terlambat melaporkan. Dikatakan, selama ini meskipun banyak WNA yang sudah memiliki KITAS/KITAP namun enggan melaporkan diri ke Kantor Pencatatan Sipil untuk menjadi penduduk Kab. Badung. Karena menurutnya sejumlah WNA yang sudah menjalani perkawinan campur tidak bisa dilayani saat pengurusan administrasi baik kegiatan bisnis maupun keperluan lainnya akibat tidak melaporkan diri ke Kantor Pencatatan Sipil. BWN-04
































