Kisruh LPD Buahan, Ketua Diduga Tilep Rp19,3 Miliar untuk Judi Online

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com

Kisruh dana nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Buahan, Kecamatan Tabanan, kini sedang viral. Ketua LPD berinisial IGNS diduga menyelewengkan dana nasabah hingga Rp19,3 miliar untuk judi online.

Kasus ini mencuat setelah IGNS dihadirkan dalam paruman agung pada 28 Oktober 2026 yang melibatkan prajuru desa adat, desa dinas, serta masyarakat, termasuk nasabah dan peminjam LPD. Rapat tersebut mendapat pengamanan pecalang bersama aparat TNI-Polri.

Perbekel Desa Buahan, I Gede Ari Wastika saat dikonfirmasi Jumat (30/10/2026) membenarkan LPD Desa Adat Buahan mengalami kolaps akibat dugaan penyalahgunaan dana oleh ketuanya yang telah menjabat sekitar delapan tahun.

“Ketua LPD berinisial IGNS diduga menyalahgunakan dana sebesar Rp19,3 miliar. Akibatnya, masyarakat yang memiliki tabungan maupun deposito tidak bisa menarik uangnya,” ungkap Wastika.

Indikasi penyimpangan mulai terungkap pada September 2025 ketika seorang nasabah kesulitan menarik tabungan Rp200 juta. Nasabah tersebut bahkan harus menunggu hampir sebulan hingga uangnya bisa dicairkan.

Baca Juga:  Jaga Keharmonisan dan Kesucian, Ini yang Dilakukan Keris Bali dan Wabup Edi di Pantai Nyanyi

Kecurigaan semakin menguat pada Januari 2026 setelah penelusuran rekening koran di BPD Marga menemukan adanya transfer dana LPD secara bertahap ke rekening istri dan anak IGNS di bank lain.

Bahkan, pada Juni 2026 tercatat transaksi hingga 30 kali dalam sehari, masing-masing Rp25 juta atau total Rp750 juta. Berdasarkan pengakuan IGNS, dana tersebut digunakan untuk aktivitas judi online melalui aplikasi trading.

“Uang nasabah itu ditransfer ke rekening pribadi, kemudian dipindahkan ke rekening lain. Pelaku mengakui dana tersebut sudah habis karena mengalami kerugian akibat judi online,” jelasnya.

Di tengah kondisi LPD yang kolaps, IGNS berjanji mengembalikan dana Rp19,3 miliar dengan mencicil Rp3 juta per bulan. Namun, skema tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 23 tahun.

Sementara itu, aset berupa tanah, rumah, dan kendaraan milik IGNS diperkirakan hanya bernilai sekitar Rp1 miliar. Aset tersebut juga disebut sulit dijual karena lokasinya kurang strategis.

Baca Juga:  Pemkab Badung dan Asosiasi Pariwisata Sepakat Wujudkan Tata Kelola Pariwisata Berkualitas

Upaya pemulihan LPD juga akan mengandalkan pengembalian kredit yang telah disalurkan kepada nasabah peminjam. Total kredit tercatat sekitar Rp15 miliar, tetapi hanya sekitar Rp7 miliar yang masuk kategori lancar. Sisanya tergolong kurang lancar hingga macet.

Dari kredit lancar tersebut, angsuran diperkirakan mencapai Rp108 juta per bulan. Dana yang terkumpul nantinya dibagi dengan skema 60:20:20, yakni 60 persen untuk pengembalian dana nasabah, 20 persen operasional, dan 20 persen modal LPD.

Terkait sanksi adat, Wastika menyebut IGNS bersama keluarga kecilnya tidak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas dan pelayanan desa adat. Termasuk tidak mendapatkan pelayanan prajuru ketika ada anggota keluarga yang melangsungkan pernikahan serta tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas setra dan bale banjar.

“Selama kewajiban mengembalikan uang nasabah belum dipenuhi, yang bersangkutan bersama keluarga kecilnya tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas maupun mendapatkan pelayanan adat,” tegasnya.

Baca Juga:  Ditunjuk Kemendagri Sebagai Pilot Project Program Resiko Kebakaran, Sekda Alit Wiradana Buka Pembinaan REDKAR 2025

Saat ini, masyarakat juga masih menghadapi ketidakpastian pengembalian simpanan. Bahkan, terdapat nasabah dengan tabungan mencapai Rp2 miliar yang belum bisa ditarik.

Desa berencana membentuk tim khusus untuk menangani pemulihan LPD dan pengembalian dana masyarakat. Namun, hingga Jumat (30/10), tim tersebut belum terbentuk.

Sementara terkait kemungkinan pelaporan ke polisi, Wastika mengatakan keputusan masih bergantung pada masyarakat. Warga berada dalam posisi dilematis karena khawatir proses hukum justru mempersulit upaya pengembalian dana.

“Masyarakat sekarang dalam kondisi terjepit, serba salah. Jika dilaporkan ke polisi, mereka khawatir dananya tidak kembali. Namun, jika tidak dilaporkan, oknum pelaku ini yang merasa senang,” tandasnya. BWN-06

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR