Mangupura, Baliwakenews.com
DPRD Kabupaten Badung mendukung arah kebijakan pembangunan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027, terutama yang berfokus pada penyelesaian infrastruktur. Pembangunan tersebut dinilai penting untuk menunjang pelayanan masyarakat sekaligus menjaga kondusivitas pariwisata Badung.
Dukungan itu disampaikan Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, seusai Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama DPRD Badung Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (29/10). Dalam rapat tersebut, Bupati Badung menyampaikan penjelasan terhadap empat Raperda strategis.
Keempat Raperda tersebut meliputi APBD 2027, penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, penyertaan modal daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, serta pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
“Untuk APBD Tahun 2027, konteksnya masih berkutat pada penyelesaian infrastruktur. Tentu kami mendukung agar pariwisata di Badung tetap kondusif,” ujar Anom Gumanti.
Selain infrastruktur, DPRD Badung juga memberikan perhatian terhadap penguatan badan usaha milik daerah (BUMD). Penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama direncanakan mencapai Rp150 miliar hingga 2029. Pada 2027, alokasi penyertaan modal direncanakan sebesar Rp37 miliar.
Sementara itu, penyertaan modal kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara direncanakan sebesar Rp10 miliar pada 2027. Berdasarkan penjelasan Anom, target penyertaan modal hingga 2030 mencapai Rp150 miliar. Dengan memperhitungkan penyertaan modal sebelumnya sebesar Rp5 miliar, totalnya ditargetkan menjadi Rp155 miliar dengan porsi saham sekitar 44 persen.
Penguatan permodalan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan pelayanan air bersih serta memperluas dukungan penjaminan kredit bagi pelaku usaha, termasuk UMKM.
DPRD Badung juga membahas pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Pencabutan dilakukan karena pengaturan administrasi kependudukan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Di sisi lain, Anom menekankan pentingnya perhitungan yang cermat terhadap rencana pinjaman daerah. Menurutnya, setiap pembiayaan harus mempertimbangkan kesiapan teknis, konsekuensi bunga, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya berharap teman-teman OPD agar lebih cermat lagi menghitung hal ini. Mudah-mudahan pada tahun berikutnya, perhitungan dan persiapan teknisnya sudah bisa dilakukan dengan baik dan sempurna,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD Badung mendukung pembiayaan pembangunan sepanjang direncanakan secara matang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah. BWN-05
































