Mangupura, baliwakenews.com
Pengawasan langsung di lapangan kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Bali. Patroli rutin Kantor Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung selama periode 29 September hingga 4 Oktober 2026 menemukan sejumlah WNA yang menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak sembilan WNA dikenakan tindakan deportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Salah satu temuan adalah penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. Dua WNA pemegang ITAS Investor diketahui tidak menjalankan kegiatan investasi sebagaimana izin yang dimiliki.
Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial AS, warga negara Jerman, dan TL, warga negara Prancis. AS diketahui tidak menjalankan usaha maupun menyetor modal, sedangkan TL justru beraktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi.
Selain itu, petugas menemukan AC, warga negara Latvia, yang hanya memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Namun, yang bersangkutan diketahui mendirikan PT Penanaman Modal Asing (PMA) dan mengelola aset tanpa memiliki izin tinggal yang sesuai dengan kegiatan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa ITAS Investor diperuntukkan bagi orang asing yang benar-benar menanamkan modal dan menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
“ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia. Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas. Hal seperti ini baru terlihat jelas ketika petugas turun langsung ke lapangan lewat patroli rutin,” tegas Novyandri.
Dari sembilan WNA yang dideportasi, enam orang dikenakan tindakan deportasi karena penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Temuan lainnya yakni TBJ, warga negara Australia, yang memegang ITK tetapi diketahui berpraktik sebagai osteopath di sebuah klinik di Canggu. Petugas juga menemukan EWM, warga negara Amerika Serikat, yang diketahui memiliki paspor ganda.
Sementara itu, SG, warga negara Malaysia, dideportasi setelah yang bersangkutan bebas dari lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.
Tiga WNA lainnya dikenakan tindakan deportasi karena melebihi batas izin tinggal atau overstay. Mereka yakni ACH, warga negara Thailand, yang overstay selama 45 hari; AMK, warga negara Amerika Serikat, selama 61 hari; dan SBM, warga negara Prancis, selama 357 hari.
Secara keseluruhan, sembilan WNA tersebut terdiri atas dua warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Prancis, serta masing-masing satu warga negara Jerman, Australia, Malaysia, Latvia dan Thailand. Seluruhnya dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Novyandri menegaskan, patroli rutin dan tindakan deportasi merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali.
“Kami akan terus melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko bahwa Imigrasi hadir untuk rakyat melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal serta penegakan hukum yang berkeadilan. BWN-04
































