Mangupura, baliwakenews.com
Polda Bali menetapkan 12 sekuriti sebuah beach club sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga negara Australia. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan, kepolisian telah memeriksa 15 saksi terkait insiden tersebut. Dari jumlah tersebut, 12 orang dinyatakan terbukti terlibat dalam penganiayaan.
“Kami telah meningkatkan status mereka menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk rangkaian video yang viral dan hasil analisis tempat kejadian perkara,” kata Ariasandy, Rabu (19/2).
Ariasandy menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat dua laporan polisi (LP) terpisah. Satu laporan dibuat oleh pihak sekuriti, sementara laporan lainnya berasal dari warga negara Australia yang menjadi korban penganiayaan. Saat ini, kedua laporan tersebut masih dalam proses hukum, dan beberapa tersangka telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Bali menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Hingga kini, penyelidikan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Di sisi lain, seorang warga negara Australia yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap sekuriti beach club juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dalam insiden ini. BWN-01

































