Denpasar, baliwakenews.com
Sakit hati karena dipecat, Luga Sihombing alias Nixson (50), membalas dengan cara mencuri di vila tempatnya bekerja di Jalan Blong Bidadari Nomor 11 XX, Perumahan Puri Gading, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Pria asal Medan, Sumatra Utara itu mengambil perabotan dan barang elektronik, hingga pemilik vila Jessyca Ernawati Alexa mengalami kerugian hinga belasan juta rupiah.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian sehari usai dipecat, yakni 10 Desember 2021. Saat pemilik vila tak ada di lokasi, tersangka mengambil TV beserta antenanya, matras, meja kayu jati, dua galon Aqua, tabung elpiji, satu bor listrik, dua kursi plastik, alat menanak nasi elektrik dan alat musik cajon. “Saat kembali ke vila, korban mendapati barang-barangnya hilang. Korban kemudian melapor ke Polsek Kuta Selatan,” kata Sukadi, Jumat (14/1).
Aparat kepolisian lantas melakukan penyelidikan, tersangka lantas ditangkap di Banjar Wanagiri, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Rabu (12/1) pukul 15.00. “Tersangka dan barang-barang hasil curian dibawa ke Mapolsek Kuta Selatan untuk diproses lebih lanjut. Selain mencuri, tersangka juga mengaku merusak mesin pompa kolam renang dan tanaman di halaman vila,” tandasnya. BWN-01

































