Denpasar, Baliwakenews.com
Temuan mengejutkan terungkap dalam pembahasan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali. Kawasan konservasi Taman Hutan Raya Ngurah Rai diduga mengalami pelanggaran serius, mulai dari reklamasi terselubung hingga penerbitan lebih dari 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas kawasan mangrove.
Temuan tersebut menjadi dasar Pansus TRAP untuk mengeluarkan rekomendasi tegas terkait pengendalian dan perlindungan keberlanjutan ekologis kawasan Tahura Ngurah Rai.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha menyampaikan bahwa hasil evaluasi dan inspeksi mendadak menemukan indikasi kuat adanya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan konservasi.
Berdasarkan hasil sidak, Pansus menemukan aktivitas pemadatan lahan di kawasan hutan mangrove yang diduga sebagai praktik reklamasi terselubung. Selain itu, terdapat pembangunan perumahan dan aktivitas lain yang dinilai melanggar fungsi kawasan konservasi.
Tak hanya itu, Pansus juga menemukan operasional pabrik beton yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan Tahura Ngurah Rai. Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang karena kawasan tersebut bukan zona industri.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menyebabkan kerusakan ekologis permanen,” tegas Pansus dalam dokumen rekomendasinya.
Temuan lain yang tak kalah mencolok adalah penerbitan lebih dari 106 Sertifikat Hak Milik di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. Pansus menilai penerbitan tersebut berpotensi cacat hukum karena kawasan konservasi tidak boleh dimiliki secara perorangan.
Dokumen terkait sertifikat yang diduga bermasalah itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan Kepolisian Daerah Bali untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Pansus juga menyoroti sekitar 82 hektare hutan mangrove yang diduga berada di bawah penguasaan PT Bali Turtle Island Development selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali.
Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan karena kawasan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari kawasan lindung Tahura yang memiliki fungsi strategis sebagai benteng ekologis pesisir Bali.
Atas temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali mengeluarkan tiga rekomendasi utama:
1. Menghentikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan status konservasi Tahura Ngurah Rai.
2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin dan penguasaan lahan di kawasan Tahura Ngurah Rai.
3. Mendorong penegakan hukum terhadap pelanggaran serta melakukan pemulihan ekologis kawasan mangrove.
Pansus menegaskan bahwa langkah tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan Bali sekaligus melindungi kawasan pesisir dari ancaman kerusakan permanen.
Rekomendasi ini selanjutnya disampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi Bali untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. BWN-03

































