Sengketa Pekerja The Westin Tak Temui Titik Temu, Komisi IV Minta Disnaker Bertindak

Iklan Home Page

Mangupura, Baliwakenews.com – Perselisihan antara pekerja The Westin Resort Nusa Dua, Wayan S, dengan pihak manajemen hotel belum menemukan titik temu. Mediasi yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kabupaten Badung, Rabu (26/8/2026), berakhir buntu setelah kedua belah pihak tetap bertahan pada pendiriannya masing-masing.

Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, mengatakan pihaknya telah berupaya mempertemukan pekerja bersama serikat pekerja dengan manajemen The Westin untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Dari hasil mediasi, kedua belah pihak bersikukuh dengan keputusannya. Jadi belum ada kesepakatan,” ujar Graha.

Dengan kondisi tersebut, Komisi IV DPRD Badung menyerahkan proses selanjutnya kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung melalui mediator hubungan industrial. Dinas diharapkan menjalankan mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk mengeluarkan anjuran apabila diperlukan.

Graha menegaskan, apabila perusahaan mengambil langkah PHK, tindakan tersebut tetap harus dilakukan sesuai aturan. Hak-hak pekerja juga wajib dipenuhi oleh perusahaan.

“Kalau PHK itu bukan sesuatu yang tidak boleh. Itu bisa dilakukan, tetapi ada persyaratannya sesuai dengan perundang-undangan. Hak-hak pekerja harus dipenuhi oleh pihak perusahaan,” tegasnya.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Nyoblos di TPS 009 Pecatu, Ajak Masyarakat Mewujudkan Demokrasi Berkualitas

Sementara itu, kuasa hukum The Westin Resort Nusa Dua, Chafero Fawwazkara, menyatakan perusahaan menghargai langkah Komisi IV DPRD Badung yang telah memfasilitasi pertemuan. Kendati demikian, pihak perusahaan tetap pada pendiriannya bahwa pekerja bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap aturan perusahaan.

Menurut Chafero, sebelum persoalan tersebut dibawa ke tahapan lebih lanjut, perusahaan telah melakukan mekanisme musyawarah dan investigasi internal. Namun, proses tersebut tidak menemukan titik tengah sehingga prosedur hukum tetap dilanjutkan.

“Perusahaan telah mengambil sikap bahwa karyawan telah melanggar aturan kami. Sehingga prosedur hukum tetap dilanjutkan,” katanya.

Dia menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan seorang pekerja magang internasional kepada pihak hotel. Atas informasi tersebut, perusahaan kemudian melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dari pihak pelapor.

Namun, Chafero menyebut perusahaan belum dapat membuka secara rinci materi maupun bukti yang dimiliki karena menyangkut persoalan privat dan sensitif.

Baca Juga:  Upacara Peringatan HUT RI Ke-79 Di Kabupaten Badung

“Untuk saat ini kami belum bisa membuka. Kalau sudah dalam proses berperkara di pengadilan, baru kami bisa menjabarkan buktinya,” ujarnya.

Pihak perusahaan, kata dia, akan menyampaikan bukti-bukti tersebut apabila perkara berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Sementara Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Badung, Ayu Budiasi, membantah bahwa persoalan tersebut telah terbukti sebagai pelecehan seksual.

Menurut Ayu, persoalan awalnya hanya berasal dari sebuah email yang disebut sebagai feedback dari pekerja magang, bukan laporan yang secara tegas menyatakan telah terjadi pelecehan seksual.

“Ini kan baru dugaan. Berdasarkan email. Setelah saya lihat, itu hanya feedback, bukan laporan yang menyatakan anggota kami melakukan pelecehan seksual,” kata Ayu.

Ayu menilai persoalan tersebut semestinya terlebih dahulu diselesaikan secara internal dengan mempertemukan kedua belah pihak sekaligus memeriksa bukti-bukti yang ada secara terbuka dalam proses klarifikasi.

Baca Juga:  DISKOPUKMP Badung Gelar Kurasi Badung UMKM Week

Ia juga mempersoalkan waktu pihak serikat pekerja memperoleh email yang menjadi dasar persoalan tersebut. Menurutnya, dokumen tersebut baru diketahui pihak serikat pekerja setelah memasuki mediasi ketiga.

“Seharusnya, email itu semestinya dapat menjadi bahan klarifikasi sejak awal proses mediasi. Tapi, baru diberitahu pada mediasi ketiga,” tegasnya.

Dengan belum tercapainya kesepakatan, sengketa tersebut kini memasuki tahapan penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial. Komisi IV DPRD Badung berharap proses berikutnya dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan tetap memberikan perlindungan terhadap hak pekerja maupun kepentingan perusahaan.

Graha menambahkan, perselisihan antara pekerja dan pengusaha merupakan persoalan yang dapat terjadi di dunia kerja. Karena itu, seluruh pihak diminta menempuh mekanisme yang telah diatur agar penyelesaian tidak berlarut-larut. “Yang penting bagaimana pemerintah memiliki perangkat untuk melindungi pekerja dan pengusaha, sehingga penyelesaiannya sesuai dengan aturan,” pungkasnya. BWN-05.

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR