Mangupura, baliwakenews.com
Wacana kampanye pilkada dilaksanakan secara virtual masih bergulir. Sebab, jika hal ini benar-benar dilaksanakan, maka akan menjadi sistem yang baru. Meski secara tak langsung pendukung calon pilkada beberapa tahun belakangan menggunakan media sosial sebagai penyebarluasan informasi. Nah, yang menjadi tantangan adalah sistem pengawasannya.
Terkait hal ini, pihak Bawaslu Badung masih enggan berkomentar banyak. Sebab, Bawaslu juga masih menunggu aturan dari KPU RI. “Terkait kampanye virtual, kami di Bawaslu masih menunggu aturan teknis dari KPU,” ungkap Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Badung, IGN Bagus Cahya Sasmita, Senin (20/7).
Aturan teknis dari KPU RI akan menjadi dasar aturan pengawasan Bawaslu RI. Aturan pengawasan inilah nantinya yang menjadi pijakan Bawaslu Badung. “Jadi kami masih menunggu aturan teknis KPU dulu,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta mengatakan sistem kampanye di tengah pandemi menjadi sesuatu yang baru. “Pertama, dibatasi jumlah orang. Kemudian yang kedua, konsekuensi kampanye di tengah pandemi ini diarahkan ke dalam bentuk virtual-virtual,” ujarnya.
Hal ini, lanjut Kayun Semara, sebagai sesuatu yang menarik. Sementara, ada ide pihaknya, nantinya para calon bisa membuat biografi pribadi maupun visi dan misinya. “Dibuatkan video pendek, kemudian direkam, dimasukkan ke CD (compact disk), inilah yang disebar ke pemilih untuk ditonton bersama-sama. Bisa juga melalui rapat-rapat virtual,” ujarnya.
Kemudian debat para calon, nantinya lewat panggung di televisi. Sehingga benar-benar mematuhi protokol kesehatan dan meminimalkan kerumunan orang. Sebab, jumlah massa dibatasi maksimal 25 orang. “Sehingga untuk virtual ini ke depannya diarahkan,” tegasnya.
Namun demikian, tata cara kampanye yang pasti menurutnya masih menunggu peraturan resmi dari KPU RI. Hal ini berkaitan dengan situasi dan kondisi perkembangan pandemi Covid-19. “Karena masa kampanye juga masih lama. Pendaftaran calon itu 4 sampai 6 September 2020. Penetapan calon tanggal 23 September. Masa kampanyenya adalah 26 September sampai 5 Desember 2020,” jelasnya.BWN-05

































