Wacana Kampanye Virtual di Badung, Bawaslu Masih Tunggu Ini

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Wacana kampanye pilkada dilaksanakan secara virtual masih bergulir. Sebab, jika hal ini benar-benar dilaksanakan, maka akan menjadi sistem yang baru. Meski secara tak langsung pendukung calon pilkada beberapa tahun belakangan menggunakan media sosial sebagai penyebarluasan informasi. Nah, yang menjadi tantangan adalah sistem pengawasannya.

Terkait hal ini, pihak Bawaslu Badung masih enggan berkomentar banyak. Sebab, Bawaslu juga masih menunggu aturan dari KPU RI. “Terkait kampanye virtual, kami di Bawaslu masih menunggu aturan teknis dari KPU,” ungkap Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Badung, IGN Bagus Cahya Sasmita, Senin (20/7).

Baca Juga:  TPID Kabupaten Badung, Gelar Operasi Pasar Murah Jelang HBKN

Aturan teknis dari KPU RI akan menjadi dasar aturan pengawasan Bawaslu RI. Aturan pengawasan inilah nantinya yang menjadi pijakan Bawaslu Badung. “Jadi kami masih menunggu aturan teknis KPU dulu,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta mengatakan sistem kampanye di tengah pandemi menjadi sesuatu yang baru. “Pertama, dibatasi jumlah orang. Kemudian yang kedua, konsekuensi kampanye di tengah pandemi ini diarahkan ke dalam bentuk virtual-virtual,” ujarnya.

Baca Juga:  Badung Selenggarakan Webinar Menyongsong Normalitas Kehidupan Yang Baru Pasca Pandemi Covid-19

Hal ini, lanjut Kayun Semara, sebagai sesuatu yang menarik. Sementara, ada ide pihaknya, nantinya para calon bisa membuat biografi pribadi maupun visi dan misinya. “Dibuatkan video pendek, kemudian direkam, dimasukkan ke CD (compact disk), inilah yang disebar ke pemilih untuk ditonton bersama-sama. Bisa juga melalui rapat-rapat virtual,” ujarnya.

Kemudian debat para calon, nantinya lewat panggung di televisi. Sehingga benar-benar mematuhi protokol kesehatan dan meminimalkan kerumunan orang. Sebab, jumlah massa dibatasi maksimal 25 orang. “Sehingga untuk virtual ini ke depannya diarahkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Terima Kasubdit Fasilitasi Kawasan Perkotaan Kemendagri 

Namun demikian, tata cara kampanye yang pasti menurutnya masih menunggu peraturan resmi dari KPU RI. Hal ini berkaitan dengan situasi dan kondisi perkembangan pandemi Covid-19. “Karena masa kampanye juga masih lama. Pendaftaran calon itu 4 sampai 6 September 2020. Penetapan calon tanggal 23 September. Masa kampanyenya adalah 26 September sampai 5 Desember 2020,” jelasnya.BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan PDAM Badung Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR