Usai Melaporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Pantai Melasti, Giri Prasta Datangi Polresta Denpasar

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mendatangi Mapolresta Denpasar untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan kasus dugaan pelanggaran tata ruang di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) itu, sebelumnya dilayangkan oleh Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara ke SPKT Polresta Denpasar pada 13 Januari 2022. Giri Prasta mengaku mendatangi Polresta Denpasar untuk mempertegas laporan yang dilayangkan Kasatpol PP Badung terkait dugaan pelanggaran tata ruang di Pantai Melasti. “Selain itu, saya juga melakukan silahturahmi dengan bapak Kapolresta AKBP Bambang Yugo Pamungkas,” bebernya, Selasa (22/3).

Baca Juga:  Ketika Nilai Tak Lagi Hidup di Ruang Kelas

Terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan, Giri Prasta mengatakan, seperti dugaan tidak transparannya aliran dana mencapai puluhan miliar rupiah. Termasuk ada permainan dalam pembangunan atau penataan pantai yang sebelumnya melibatkan tujuh investor. “Terjadi pelanggaran hukum disitu. Pembangunan pantai melibatkan tujuh investor. Dari bendesa yang pertama ada 2 investor melakukan kegiatan. Kemudian bendesa kedua yang sekarang ada lagi lima. Jadi ada tujuh. Sudah menerima dana Rp 28 miliar lebih,” kata Giri Prasta.

Baca Juga:  Mencekam, Tiga Pria Ditusuk di Kafe Remang-reman

Karena ada yang tidak beres dalam kegiatan pembangunan di Pantai Melasti, Giri Prasta berharap agar semuanya bisa transparan. “Karena kalau berbicara masalah penguasaan ini, yang pertama adalah hak milik, yang kedua ada hak pakai, ada hak guna pakai, hak guna bangunan dan hak pengelolaan. Jadi ini kami pakai pedoman karena ini negara hukum. Kami tidak mau negara kalah dengan oknum,” bebernya.

Giri Prasta menyangkan, terkait tujuh investor yang melakukan kerjasama dengan desa adat melalui bendesa adat. Sementara kawasan Pantai Melasti adalah tanah negara. “Tidak boleh melakukan hal-hal sewenang-wenang. Jangan sampai ditiru oleh investor lain,” terangnya. Sementara Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, mengaku masih mempelajari laporan Dumas yang dilayangkan oleh Kasatpol PP Badung. ” Kami pelajari dulu. Saya belum bisa berkomentar banyak,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR