Denpasar, Baliwakenews.com
Usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2027 menjadi Rp5,2 juta mengemuka dalam pertemuan Gubernur Bali, Wayan Koster dengan perwakilan buruh, serikat pekerja, dan mahasiswa peserta Aksi Kamisan di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (21/10/2026).
Aspirasi tersebut menyoroti kesenjangan antara upah minimum yang saat ini disebut berada di kisaran Rp3,2 juta dan kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat Bali. Di tengah tingginya biaya hidup di daerah pariwisata internasional, para pekerja mendesak pemerintah daerah mempertimbangkan penyesuaian upah yang lebih memadai.
Namun, penetapan UMP Bali 2027 belum final. Koster menyatakan pemerintah masih mengkaji berbagai kemungkinan besaran upah dengan mempertimbangkan regulasi pengupahan, kondisi ekonomi, serta kemampuan dunia usaha.
Simulasi kenaikan UMP sekitar Rp200 ribu
Dalam dialog bersama peserta aksi, Koster mengungkapkan bahwa simulasi penghitungan menggunakan formula pengupahan yang berlaku menunjukkan kenaikan UMP Bali 2027 diperkirakan sekitar Rp200.000. Dengan demikian, upah minimum diproyeksikan berada di kisaran Rp3,4 juta.
Angka tersebut masih menjadi bahan evaluasi pemerintah karena dinilai perlu dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak pekerja di Bali.
Koster mengatakan telah mempelajari berbagai aspek kebijakan pengupahan sejak tuntutan kenaikan UMP mengemuka. Ia juga telah menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali untuk melakukan kajian mengenai besaran UMP tahun 2027.
BRIDA kini mengkaji formula penghitungan dengan koefisien alfa sebesar 0,9 untuk memperoleh gambaran mengenai kemungkinan penyesuaian upah. Hasil kajian tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan.
“Apabila hasil penghitungan masih memperlihatkan kesenjangan yang besar dengan kebutuhan hidup layak, pemerintah akan mengkaji kemungkinan besaran upah yang lebih mendekati kebutuhan pekerja, sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan yang berlaku, ” ujar Koster.
Buruh minta UMP Bali naik menjadi Rp5,2 juta
Koordinator Aksi Kamisan, Excel, bersama Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, menyampaikan usulan agar UMP Bali 2027 ditetapkan sebesar Rp5,2 juta.
Menurut perwakilan pekerja, usulan tersebut didasarkan pada kesenjangan sekitar Rp2 juta antara upah minimum saat ini dan kebutuhan hidup layak masyarakat Bali.
Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta perkembangan regulasi ketenagakerjaan terbaru.
Selain kebutuhan hidup layak, para pekerja menyoroti pertumbuhan ekonomi Bali yang disebut mendekati 6 persen atau berada di atas rata-rata nasional, serta realisasi investasi yang dinilai cukup tinggi.
Bali sebagai destinasi pariwisata internasional juga dinilai memiliki biaya hidup yang perlu menjadi pertimbangan dalam penetapan upah minimum.
Perwakilan pekerja turut menekankan bahwa tenaga kerja memiliki peran penting dalam menopang sektor pariwisata sekaligus menjaga adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali yang menjadi daya tarik utama daerah tersebut.
Angka Rp4,5 juta mengemuka, tetapi belum menjadi keputusan
Dalam dialog tersebut, angka Rp4,5 juta turut mengemuka sebagai opsi di antara hasil simulasi sekitar Rp3,4 juta dan usulan pekerja sebesar Rp5,2 juta.
Koster menyampaikan bahwa berbagai angka yang muncul dalam pertemuan akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengkajian. Namun, ia menegaskan belum ada keputusan final mengenai besaran UMP Bali 2027.
“Pemerintah harus menemukan formulasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha, ” tandas Koster.
Karena itu, pembahasan tidak hanya melibatkan BRIDA, tetapi juga Dewan Pengupahan Provinsi Bali dengan mempertimbangkan masukan serikat pekerja serta kondisi perusahaan.
Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha agar kebijakan pengupahan tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi salah satu pihak.
UMP, UMK, dan upah sektoral ikut dikaji
Koster menegaskan, kajian pengupahan tahun 2027 tidak terbatas pada UMP tingkat provinsi. Pemerintah juga memperhatikan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta upah minimum sektoral, termasuk untuk sektor pariwisata.
Seluruh komponen tersebut akan dibahas dengan mempertimbangkan kebutuhan pekerja, perkembangan perekonomian Bali, dan kemampuan dunia usaha.
Dalam pertemuan itu, Koster menerima perwakilan peserta aksi di ruang tamu Kantor Gubernur Bali. Setelahnya, ia menemui langsung peserta Aksi Kamisan yang berkumpul di depan kantor gubernur, kawasan Lapangan Puputan Margarana, Denpasar.
Koster kembali mendengarkan aspirasi para peserta sekaligus menjelaskan proses pengkajian yang sedang berlangsung.
Ia menyatakan sependapat dengan harapan pekerja untuk memperoleh penghasilan yang lebih layak. Meski demikian, keputusan mengenai upah minimum harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Dengan belum ditetapkannya nominal final, perhatian kini tertuju pada hasil kajian BRIDA dan pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Bali. Hasil proses tersebut akan menjadi penentu arah kebijakan UMP Bali 2027 di tengah tuntutan pekerja agar kenaikan upah lebih mendekati kebutuhan hidup layak. BWN-03
































