Singaraja, Baliwakenews.com
Komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam membangun tata kelola yang transparan kian terlihat nyata. Melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Buleleng, penguatan layanan keterbukaan informasi publik terus didorong, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat mengakses data resmi.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Buleleng mencatat tren positif. Sepanjang 2025, sebanyak 64 permohonan informasi diproses sesuai standar operasional. Sementara hingga April 2026, angka permintaan sudah mencapai 40 layanan—indikasi meningkatnya partisipasi publik dalam mengakses informasi.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Gusde Mahardika, menyebut capaian ini sejalan dengan keberhasilan Buleleng mempertahankan predikat Badan Publik Informatif tingkat Provinsi Bali selama empat tahun berturut-turut (2022–2025).
“Ini bukti bahwa keterbukaan informasi publik di Buleleng berjalan konsisten dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, capaian tersebut ditopang tiga pilar utama: aksesibilitas tanpa batas, penguatan hingga level desa, dan komitmen terhadap kualitas layanan. Tidak hanya menunggu permohonan, PPID juga aktif melakukan strategi “jemput bola” melalui edukasi langsung hingga kampanye digital.
Sinergi dengan Komisi Informasi Provinsi Bali juga terus diperkuat, termasuk melalui sosialisasi kepada perangkat desa baik secara daring maupun luring. Upaya ini ditujukan agar keterbukaan informasi menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Di sisi lain, Kominfosanti juga mengelola kanal pengaduan publik SP4N LAPOR. Meski sama-sama melayani masyarakat, fungsi keduanya berbeda.
PPID menjadi wadah permohonan data atau dokumen publik, sementara SP4N-LAPOR! difokuskan pada pengaduan dan aspirasi masyarakat terkait pelayanan publik, lengkap dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Meski demikian, tantangan masih ada, terutama pada keterbatasan sumber daya dan perlunya penyelarasan pemahaman teknis antar operator. Namun, penguatan sinergi internal terus dilakukan agar hambatan teknis tidak mengganggu semangat transparansi.
“Kami ingin masyarakat aktif memanfaatkan PPID untuk mendapatkan data akurat. Dari sana, diskusi publik bisa dibangun berbasis fakta, bukan asumsi atau hoaks,” tegas Gusde.
Ke depan, penguatan PPID dan SP4N-LAPOR! diharapkan mampu mendorong partisipasi publik dalam mengawal pembangunan daerah. Pemerintah pun optimistis, transparansi yang konsisten akan menjadi fondasi kuat menuju tata kelola Buleleng yang bersih, akuntabel, dan semakin dipercaya masyarakat. BWN-03


































