Tiga Obat Dinyatakan Positif Mengandung Cemaran EG/DEG Melebihi Ambang Batas Aman  

Jakarta, baliwakenews.com

BPOM RI dalam jumpa pers mengumumkan perkembangan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BPOM RI sampai dengan 22 Oktober 2022. Kepala BPOM RI Fenny K. Lukito, MCP., mengatakan hasil uji sementara tiga obat positif mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman.

Dipaparkan BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops. Dari penelusuran tersebut, diperoleh data sejumlah 133 (seratus tiga puluh tiga) sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Dikatakan, pada Konferensi Pers Kementerian Kesehatan 21 Oktober 2022 mengenai Perkembangan Penanganan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia, telah diinformasikan 102 (seratus dua) produk obat yang digunakan pasien.

Baca Juga:  RSD Mangusada Siapkan 150 Petugas Kesehatan Saat Nyepi

BPOM melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 (seratus dua) produk obat, dengan hasil 23 (dua puluh tiga) produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Tujuh produk telah dilakukan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Tiga produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman. Ketiga produk ini termasuk dalam 5 (lima) produk yang telah diumumkan pada penjelasan BPOM 20 Oktober 2022 (Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops). “Hasil pengujian Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops, positif mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman, ” ungkapnya.

Baca Juga:  Bibit Siklon Muncul Lagi, Sepekan Ke Depan Masyarakat dan Nelayan Diminta Waspada

BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.

Selain itu BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman. Sampai dengan 21 Oktober 2022, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman.

Baca Juga:  Dipercaya Masyarakat Pegadaian Raih Kinerja Positif di Masa Pandemi Covid-19

“Kami mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile, ” ucapnya.

BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, saat membeli obat. “Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa, ” pungkasnya. *BWN-03

RELATED ARTICLES
- Advertisment -Iklan DPRD BaliIklan PDAM BadungIklan DPRD BadungIklan HUT RI DPRD BadungIklan Galungan BWNIklan HUT RI PDAM BadungIklan HUT RI DPRD Prov. BaliIklan KPU Prov. BaliIklan SMSIIklan Lapor Pajak Poling Badung Poling Badung