Terlibat Kasus Tindak Pidana Perbankan, Bos BPR Ditahan di Polresta Denpasar

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Titian Wilaras (55) yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan ditahan Kejari Denpasar, Selasa (12/5). Pria yang merupakan Pemegang Sahan Pengendali (PSP) PT BPR Legian, saat ini dititip harus ruang tahanan Polresta Denpasar.

Titian Wilaras dan barang bukti ini dilimpahkan penyidik OJK ke Kejari Denpasar pada Selasa siang. Saat dilimpahkan, tersangka yang juga merupakan pemilik diskotik Sky Garden di Kuta ini turut didampingi kuasa hukumnya.

Setelah dilakukan proses administrasi, jaksa yang menangani perkara ini langsung melakukan penahanan. Pertimbangan penahanan dilakukan karena tersangka tidak kooperatif dan menghilang hingga masuk DPO Mabes Polri saat menjalani penyidikan di OJK. “ Penahanan dilakukan di Rutan Polresta Denpasar karena Lapas Kerobokan belum menerima tahanan baru karena Covid-19,” jelas Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta pada Rabu (13/5), seraya menambahkan jika tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sampai persidangan.

Baca Juga:  Wanita Tanzania dan Bayi Usia Lima Bulan Ditahan Imigrasi

Dalam sampul perkara dari Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan dijelaskan tindak pidana perbankan yang dilakukan tersangka Titian Wilaras dilakukan pada Agustus 2017 hingga Oktober 2018 di PT BPR Legian yang beralamat di Jalan Gajah Mada No 125-127, Denpasar. Tersangka yang merupakan Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT BPR Legian diduga menyuruh Direksi dan Komite yang dibentuknya untuk meraup dana milik PT BPR Legian untuk kepentingan pribadinya. “Tersangka Titian Wilaras dijerat Pasal 50A UU RI No 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 10 tahun 1998 tentang perbankan,” jelas Eka Widanta.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Hadiri HUT Sekaa Teruna Widya Dharma Sayan Baleran Mengwi

Informasi yang dihimpun, Titian Wilaras sempat menjadi buron setelah Mabes Polri mengeluarkan surat DPO sesuai surat permohonan OJK pada Desember 2019. Wilaras diketahui menghilang pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2019 karena dugaan tindak pidana perbankan. Setelah diburu cukup lama, Titian Wilaras akhirnya berhasil dibekuk Mabes Polri di Belanda dan langsung diserahkan ke OJK.

Baca Juga:  Sebulan Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar Tangkap 42 Orang

Sementara Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi membenarkan tersangka Titian Wilaras ditahan di sel tahanan Mapolresta Denpasar. “Sejak kemarin sore (Selasa, 12/5) dititip di tahanan Polresta oleh pihak Kejari Denpasar,” ucapnya. BW-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR