Tabanan, baliwakenews.com
Diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di Tabanan. Perbekel Desa Kediri, berinisial INP ditetapkan sebagai tersangka.
INP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tabanan. Jaksa menemukan bukti, kalau INP yang juga sebagai anggota tim pendanaan DAPM Swadana Harta Lestari, melakukan tindakan melawan hukum. “INP ditetapkan sebagai tersangka pada akhir September 2023 bersama tiga orang lainnya, yakni IKS, AANAW, dan NSPSI,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, Selasa (8/10).
Menurut Santiawan, meskipun secara resmi terlihat mendapatkan keuntungan dalam pengelolaan dana DAPM, namun INP juga berperan dalam menyetujui kegiatan yang merugikan negara. “Dia merangkap jabatan sebagai anggota pendanaan padahal sudah menjabat sebagai perbekel,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Santiawan, Kejari Tabanan telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Akibat ulah para tersangka, negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp5,58 miliar. “Dari jumlah tersebut, telah dilakukan pengembalian sebesar Rp3,1 miliar. Penanganan kasus ini terus berlanjut untuk menuntaskan permasalahan pengelolaan dana publik,” tegasnya. BWN-01
































