Mangupura, baliwakenews.com
Penutupan jalur udara di kawasan Timur Tengah tak hanya berdampak pada jadwal penerbangan internasional, tetapi juga memicu potensi persoalan keimigrasian bagi ribuan wisatawan asing yang tertahan di Bali. Menyikapi situasi tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menerapkan skema darurat berupa Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) sekaligus pembebasan denda overstay hingga Rp0,00.
Kebijakan ini diberlakukan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan sejak 28 Februari 2026. Data mencatat, sebanyak 1.802 penumpang batal berangkat pada 28 Februari, disusul 1.316 penumpang pada 1 Maret, dan 1.308 penumpang pada 2 Maret 2026. Rute yang terdampak meliputi penerbangan menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Lonjakan pembatalan tersebut berisiko membuat para WNA melewati masa izin tinggal (overstay). Untuk mencegah timbulnya beban administratif dan denda, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025 dengan memberikan ITKT serta pembebasan denda overstay.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan langkah ini merupakan bentuk respons cepat negara dalam situasi force majeure.
“Kebijakan ini memastikan WNA yang terdampak tetap mendapatkan kepastian hukum tanpa dibebani denda. Ini juga bagian dari upaya menjaga kenyamanan dan citra pariwisata Indonesia di tengah dinamika global,” ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menambahkan, pelayanan dilakukan secara cepat dengan skema penyelesaian pada hari yang sama (same-day service).
“Kami siagakan petugas agar proses ITKT selesai dalam satu hari. WNA tidak perlu khawatir mengenai status izin tinggalnya selama menunggu jadwal penerbangan baru,” jelasnya.
Untuk mengajukan ITKT, WNA cukup melampirkan paspor asli, surat pembatalan penerbangan dari maskapai, serta bukti tiket yang telah dibatalkan. Hingga 2 Maret 2026, tercatat 35 WNA telah memanfaatkan fasilitas ini.
Bahkan, bagi WNA yang langsung meninggalkan Indonesia tanpa sempat mengurus ITKT, pembebasan denda overstay tetap diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara, dengan menunjukkan surat keterangan resmi dari maskapai atau otoritas bandara.
Sebagai bagian dari mitigasi krisis, Imigrasi Ngurah Rai juga membuka posko bantuan (helpdesk) di lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai serta di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Jimbaran. Layanan jemput bola ke hotel-hotel tempat wisatawan menginap turut disiapkan guna memastikan informasi dan layanan keimigrasian tersampaikan dengan optimal.
Langkah ini menjadi bentuk respons adaptif Imigrasi dalam menghadapi dampak krisis global, sekaligus memastikan Bali tetap ramah dan aman bagi wisatawan mancanegara meski dalam situasi darurat. BWN-04
































