Denpasar, baliwakenews.com
Keributan berujung penganiayaan dan penusukan pecah di lokasi lokalisasi Pagar Biru, Jalan Danau Tempe, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kamis (12/10) sekitar pukul 02.00. Seorang pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Stevanus Santo Ngongo (20) ditusuk oleh sejumlah orang yang diduga sebagai juru parkir di lokasi kejadian.
Tidak terima temannya dianiaya dan ditusuk, tujuh pemuda yang merupakan teman-teman korban melakukan penyerangan dan pengerusakan di lokalisasi Pagar Biru. “Para pelaku pengerusakan (teman-teman korban) telah diamankan di Polsek Densel. Mereka ditangkap di lokasi kejadian,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Menurut Sukadi, tujuh pelaku pengerusakan, Agustinus Ngongo (25), Elvis Umbu Paty (20), Randianto Umbu Paty (20), Karolus Kaka (22), Anderias Lende (25), Jhun Dappa (20) dan Yustinus Ole Awa (20), masih diperiksa penyidik. “Para pelaku termasuk korban tinggal atau kos di lokasi yang sama di Jalan Palapa IX, Sesetan, Densel,” ungkapnya.
Sukadi mengatakan, peristiwa penganiayaan dan penusukan itu berawal saat korban bersama tiga orang temannya, yaitu Agustinus Ngongo, Elvis Umbu Paty dan Randianto Umbu Paty datang ke lokalisasi Danau Tempe untuk mencari Pekerja Sek Komersial (PSK). Setelah tiba di parkiran, korban membayar uang parkir. Dan tiba-tiba korban dan teman-temannya ribut dengan petugas parkir. “Petugas parkir mengeluarkan pisau dan menusuk korban. Stevanus Santo Ngongo mengalami dua luka tusuk di punggung dan luka sayatan di tangan kiri,” ujarnya.
Ketiga teman korban keluar dari lokasi sambil menghubungi temanya yang lain. Beberapa saat kemudian, teman-teman korban, yakni Karolus Kaka, Anderias Lende, Jhun Dappa, Yustinus Ole Awa tiba dan langsung melakukan pengerusakan. “Para pelaku juga membawa sajam,” imbuh Sukadi.
Selain mengamankan para pelaku pengerusakan, sambung Sukadi, Tim Resmob Polsek Densel juga memburu pelaku penusukan terhadap korban.
Sementara itu, korban saat ini masih mendapatkan perawatan di IGD RS Bali Mandara. “Dari para pelaku pengerusakan diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, dua pedang dengan panjang 70 cm bersarung kayu, pisau kecil bergagang kayu panjang sepanjang 30 cm, parang bergagang kayu & besi dengan panjang 40 cm dan lima kayu usuk panjang sepanjang 1 meter,” tegas Sukadi. BWN-01

































