Denpasar, baliwakenews.com
Dua siswi di Denpasar, Ni Putu RA (18) dan Ni Made VK (16) ditangkap polisi. Gadis cantik tersebut, nekat mencuri perhiasan emas saudaranya yakni Ni Komang Sylvialioni di Jalan Tereguli, Denpasar Timur.
Kapolsek Dentim Kompol Karang Adi Putra, Senin (20/7/2020) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/7/2020) sore. Para tersangka awalnya bertamu ke rumah korban, di jalan Treguli gang IV B no.42, Denpasar Timur. “Saat korban lengah, kedua tersangka menggasak emas-emas korban. Kemudian korban mengetahui perhiasannya berupa 1 kalung, 2 gelang, dan 1 cincin hilang yang disimpan di laci lemari dalam kamar,” bebernya.
Menurut Kompol Karang, tersangka dan korban merupakan saudara. Awalnya korban tak menaruh perasaan curiga dengan kedua tersangka. Lalu korban melapor ke Polsek Dentim dengan Laporan Polisi nomor: LP/ 40 / VlI / RES.1.8/ 2020 /Bali/Resta Dps/ Polsek Dentim tgl 14 juli 2020.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Dan tersangka ditangkap di rumahnya di jalan Pulau Saelus, Denpasar, Senin (20/7) siang. “Awalnya tersangka tak mengakui perbuatanya namun kami tidak percaya begitu saja, setelah diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Tersangka menjual sebagian perhiasan emas tersebut di jalan Watu Renggong, Denpasar. Dua gelang emas lainnya dititip ke teman kedua temannya. “Sementara korban mengalami kerugian Rp.52 juta,” tandasnya. BWN-01


































