Denpasar, baliwakenews.com
Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan dan memberlakukan Surat Edaran (SE) Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah pada Minggu 6 April 2025 di Jaya Sabha Denpasar. SE ini menegaskan kepada semua pihak agar bersama memerangi sampah di Bali, dimulai dari mengelola Sampah Berbasis Sumber dan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Koster tak main-main. Komitmennya menuntaskan persoalan sampah di Bali terlihat jelas dari sanksi tegas kepada semua pihak yang bandel tak jalankan instruksi SE.
Pelaku usaha di Bali seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan dan cafe, jangan coba-coba lalai jalankan SE. Karena sanksi tegasnya izin usaha bisa saja dicabut.
“Setiap pelaku usaha seperti hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” tegas Wayan Koster ketika membacakan SE Nomor 9 tahun 2025.
Koster menegaskan, pelaku usaha/kegiatan tidak boleh menyediakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) pada kegiatan usaha.
“Setiap pelaku usaha wajib menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan,” tandasnya.
Menurut Koster, setiap pelaku usaha wajib menerapkan sistem reuse dan refill pada kegiatan usahanya untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya menjadi kategori organik (sampah kebun dan food waste), anorganik daur ulang, dan residu.
“Menyiapkan sarana tempat penyimpanan sementara sampah terpilah di area kegiatan usaha,” sambung Koster.
Dalam regulasi juga ditegaskan bahwa pelaku usaha di Bali wajib mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber (pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain) pada area kegiatan usaha dan/atau dapat bekerjasama dengan pihak pengelola TPS3R atau pihak pengolah sampah organik. Mengelola sampah anorganik sebagai material daur ulang bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah.
“Menggunakan produk-produk hasil daur ulang sampah pada kegiatan/usaha. Pengangkutan sampah ke TPA hanya mengangkut sampah residu,” tegas Koster didampingi Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Made Rentin dan Kepala Diskominfo Bali, Gede Pramana.
Pelaku usaha juga harus melaporkan kegiatan pengelolaan sampah yang telah dilakukan dalam laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan Persetujuan Lingkungan yang telah diterbitkan kepada Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali. Pelaku usaha harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan 6 April 2025. Sementara sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.
Punishment dan Reward
Pemberlakuan SE Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah dilengkapi dengan Punishment (sanksi) dan Reward (penghargaan) untuk memastikan SE dilaksanakan dengan baik. Terkhusus pelaku usaha yang bandel, akan disanksi tegas dan keras sesuai SE. Sedangkan jika berhasil mengelola sampah maka pelaku usaha mendapat banyak manfaat dari Pemprov Bali.
Setiap pelaku usaha yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi, peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha.
Kemudian sanksi sosial akan dilakukan Pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.
Sementara untuk rewardnya, pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe) yang berhasil tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan sebagai pelaku usaha yang ramah lingkungan/green, seperti green hotel, green mall, dan green restaurant.
SE Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah juga memberikan sanksi bagi desa adat yang tidak menjalankan SE dengan tidak dicairkannya hibah maupun bantuan lainnya. BWN-03

































