Renon, baliwakenews.com
DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (26/6). Dalam Rapat ini, Ranperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam laporan akhir mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Koordinator Pembahas, Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi WS., mengatakan bahwa secara nyata pengalaman telah mengajarkan kita bahwa hidup dalam satu bumi, meniscayakan urusan penangulangan nencana adalah urusan bersama yang mensyaratkan kepedulian, kerja sama, koordinasi dan sinergi. Baik dalam tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
Diungkapkan, ada beberapa masalah yang paling banyak mengemuka dalam pembahasan dan sudah diakomodasikan dalam pengaturan dan penormaan dalam pasal per pasal. Diantaranya, masalah tentang jenis-jenis Bencana, masih tumpang tindihnya koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, dan masalah anggaran dan dana penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Selain itu, juga ditemukan masalah antisipasi dan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat dan pascabencana. Masalah keterlibatan atau peran serta masyarakat, sosial inklusi dan kelompok rentan. Di samping juga masalah penyelesaian sengketa dan sanksi.
Mengenai koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, Politisi PDI Perjuangan ini, mengungkapkan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana selama ini yang paling banyak dikeluhkan adalah soal terjadinya tumpang tindih pelaksanaan kewenangan dan urusan termasuk tugas dan fungsi diantara lembaga-lembaga yang terlibat di lapangan.
Sedangkan, mengenai anggaran dan dana Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana merujuk pada PPRI Nomor 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, di dalam pengelolaan dana bencana dikenal istilah dana siap pakai, dana darurat dan anggaran belanja tidak terduga. Namun istilah dana siap pakai dipergunakan jika menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN. Jika bersumber dari APBD berdasarkan PPRI Nomor 44 tahun 2012 tentang Dana Darurat khususnya Pasal 2 disebut sebagai dana darurat.
Mengenai penanggulangan prabencana, tanggap darurat dan pascabencana Pada tahap prabencana atau tidak terjadinya bencana, maka program ditujukan pada sosialisasi, edukasi, pelatihan sampai dengan simulasi kepada masyarakat agar waspada dan tanggap terhadap bencana. Demikian juga kajian-kajian mengenai daerah rawan bencana juga mesti dipetakan dan dilengkapi dengan skenario kawasan mitigasi, relokasi dan titik-titik kumpul untuk evakuasi. Sehingga pada saat tanggap darurat dan juga pascabencana, tinggal diterapkan dan dilaksanakan saja, sesuai dengan prosedur yang ada.
Mengenai peran serta masyarakat, sosial inklusi dan kelompok rentan, menurutnya penyelenggaraan penanggulangan bencana yang baik adalah yang melibatkan seluruh stakeholder kebencanaan yang ada. Gubernur dan BPBD bahkan dapat bekerja sama dengan TNI dan Polri dan juga lembaga lain jika dibutuhkan. Termasuk lembaga usaha, lembaga internasional, lembaga asing nonpemerintah, organisasi kemasyarakatan, LSM, media massa, satuan pendidikan dan desa adat.
Sedangkan, mengenai sengketa dan sanksi telah dirumuskan dalam matrik yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembahasan Raperda ini. Secara garis besar meliputi sanksi administrasi, sanksi pidana dan denda (sesuai peraturan yang berlaku). “Kami DPRD Provinsi Bali dapat menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan dilanjutkan dengan proses selanjutnya,” ujar Diah Werdhi.
Dalam Rapat Paripurna ini, juga dibahas agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Hadiri juga seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali, Sekda Provinsi Bali, tim ahli dan OPD terkait dilingkungan Pemprov Bali. BWN-05