Soal Penolakan Karantina PMI, Dewa Indra Tegaskan Pemerintah Punya Kewenangan Teritorial

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com
Penolakan terhadap kehadiran Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang sedang menjalani proses karantina di sejumlah wilayah, menjadi perhatian serius Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra. Kata dia, para PMI yang dikarantina telah melalui pemeriksaan ketat, yang membuktikan mereka negatif Virus Corona. Ini ia jelaskan dalam keterangan persnya, Senin (20/4) petang, di Kantor Diskominfos Provinsi Bali, Denpasar.

“SOP-nya sangat ketat, mereka dijaga dengan baik, dijaga tidak keluar dari lokasi karantina. Dijaga juga agar tidak berinteraksi terlalu dekat satu sama lain di karantina. Dan masyarakat pun tidak diizinkan masuk ke tempat karantina,” jelasnya. Karena itu, menurutnya tidak ada alasan bagi masyarakat untuk takut dan khawatir akan adanya proses karantina di daerahnya. Ia menegaskan tidak lagi ada penolakan terhadap PMI dalam bentuk apapun, mengatasnamakan Desa Adat.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Buka Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Implementasi SIPD-RI

“Mudah-mudahan mulai saat ini, tidak ada lagi penolakan terhadap tempat karantina. Dalam konteks saat ini, negara dalam status darurat pandemik, darurat kesehatan masyarakat, dan Bali dalam stattus tanggap darurat Covid-19. Artinya, negara dan pemerintah punya kewenangan melalui aparatnya untuk melakukan tindakan cepat untuk menyelamatkan masyarakat,” jelas Dewa Indra. Ia mengatakan tidak perlu ada musyawarah untuk persetujuan yang dalam hal ini adalah lokasi karantina.

Baca Juga:  Inovasi Bungan Desa, Sukses Bawa Tabanan Menjadi Salah Satu Finalis PPD Tahun 2024

“Tindakan cepat ini didukung dengan SOP yang tepat. Kalau semua tempat karantina ini harus dirundingkan, dimusyawarahkan dahulu, maka tidak bisa ada tindakan cepat. Lalu PMI harus dibawa kemana? Mohon dipahami, ini bukan situasi normal,” tegasnya. Sebab seluruh wilayah Bali merupakan wilayah teritorial Provinsi Bali. Artinya, pemerintah punya kewenangan untuk menggunakan fasilitas yang ada untuk instrumen perlindungan masyarakat. BW-06

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR