Sidang Paripurna DPRD Bali, Pendapat Akhir Terhadap LKPJ Gubernur Bali Tahun 2021

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Senin 25 April 2022 menggelar Rapat Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali. Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, DPRD Bali menyampaikan pendapat akhir terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2021.

Koordinator Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2021, Gede Kusuma Putra menyampaikan Pendapat Akhir Terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2021. Sejumlah catatan rekomendasi yang disampaikan Kusuma Putra yaitu pertama, Dewan merekomendasikan agar ditelaah kembali Rekomendasi Dewan untuk LKPJ Tahun Anggaran 2020, terutama terhadap rekomendasi yang belum tuntas tindaklanjutnya.

Ke dua, berdasarkan capaian tingkat pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali tahun 2021 (-2,47%), dan sasaran pertumbuhan ekonomi nasional, serta target pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali tahun 2023 (yang 5%), direkomendasikan pemerintah Provinsi Bali berupaya maksimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui meningkatkan daya beli masyarakat, menekan inflasi, memperluas kesempatan kerja, mendorong peningkatan dan pemerataan invesvasi, meningkatkan “Goverment Expenditure” dan mendorong ekspor daerah. Khusus dalam upaya mendorong investasi daerah, agar juga diarahkan pada sektor industri pengolahan produk-produk pertanian.

Baca Juga:  Inilah Beberapa Pemain Utama Bali United yang Beranjak dari Kelompok Junior

Ke tiga, Pemerintah Provinsi Bali diharapkan selalu melakukan optimalisasi dalam pencapaian penerimaan pajak daerah tahun ini dan tahun tahun berikutnya. Hal tersebut mengingat penerimaan pajak daerah tahun 2021 hanya 93% dari target.

Ke empat, Pemerintah Provinsi Bali perlu melakukan evaluasi didalam perencanaan dan pelaksanaan Belanja Modal, mengingat Tahun 2021 realisasi belanja modal hanya 48,35% dari target atau dari anggaran.

Ke lima, mengingat bahwa peternakan Babi merupakan sektor yang sangat strategis di Bali, baik ditinjau dari sisi ekonomi kerakyatan maupun kaitannya dengan adat dan budaya, direkomendasikan agar pemerintah daerah memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih sungguh-sungguh melalui membatasi usaha-usaha skala besar baik ternak/penggemukan maupun pembibitan di Bali. Mewujudkan program-program kemitraan yang membantu berkembangnya ternak rakyat, membantu mengatasi penyakit ternak babi dan mulai mempersiapkan jenis bibit terbaik/terbaru melalui BUMD, mengingat bibit babi saat ini yang dikembangkan di Bali mendesak untuk diperbaharui. Termasuk upaya – upaya untuk memperluas jaringan pemasaran yang memerlukan komunikasi G to G serta menyiapkan RPH khusus untuk pemotongan babi, mengingat jawa memerlukan permintaan daging babi yang memiliki spesifikasi lebih ketat.

Ke enam, saat ini telah berkembang budidaya Vanili diseluruh Bali. Komoditi Vanili di Bali pada tahun 1980-an adalah komoditi ekspor terbesar di Indonesia. Motivasi masyarakat untuk mengembalikan kejayaan komoditi Vanili di Bali perlu didukung, diberdayakan, dibina dan dilindungi oleh pemerintah daerah Bali. Untuk hal tersebut sangat mendesak untuk diterbitkan aturan tata kelola terkait hal hal tersebut.

Baca Juga:  Di Balik Gemuruh “Blanjong”, Putri Koster dan Upaya Menghidupkan Ruh Sejarah Bali di Panggung Kertha Sabha

Ke tujuh, dari aspek regulasi terhadap implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali belum berjalan dengan baik. Sehubungan dengan hal tersebut Dewan merekomendasikan kepada Gubernur Bali agar melaksanakan monitoring dan evaluasi dari perangkat daerah terkait. Kedelapan, terkait implementasi Pergub 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali yang memerlukan koordinasi dalam implementasinya dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Dewan merekomendasikan kepada Gubernur Bali agar koordinasi dilakukan dengan sebaik baiknya serta selanjutnya dilakukan pengawasan dan penertiban.

Ke sembilan, terhadap program Gubernur terkait pemberdayaan bagi Desa Adat, Dewan merekomendasikan agar dilakukan kajian dan analisa sungguh sungguh terkait besaran bantuan desa adat untuk tidak lagi disamaratakan. Mengingat keberadaan satu desa adat dengan lainnya serta kemampuan keuangannya yang berbeda. Kesepuouh, dalam rangka penataan administrasi aset daerah, termasuk aset daerah dalam wujud tanah dan bangunan SMA/SMK, dimana masih ada tanah-tanah yang masih merupakan tanah hak milik desa/desa adat ataupun peroorangan, karenanya perlu agar segera ditangani sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Sniper Petanque Klub, Komit Cetak 'Bocil Sniper', Bersaing Rebut Prestasi di Bali

Ke sebelas, dalam rangka implementasi visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, sangat penting dan strategis diwujudkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh kabupaten/kota di Bali, mengingat belum semua kabupaten/kota menyelesaikan RDTRnya direkomendasikan agar segera diambil langkah langkah operasional untuk mewujudkan hal tersebut.

Ke dua belas, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Bali adalah bank yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota di Bali. Saat ini kepemilikan saham terbesar dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, yang sebelumnya kepemilikan saham terbesarnya dimiliki oleh pemerintah daerah Provinsi Bali. Berkenaan dengan hal tersebut, direkomendasikan agar Pemerintah Daerah Provinsi Bali mempersiapkan rencana strategis untuk mengembalikan kepemilikan saham terbesar kembali dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Ke tiga belas, dengan turunnya kualitas jalan Provinsi dari mantap 84% ke 78%, direkomedasikan agar Pemprov memberikan perhatian terkait perencanaan dan pelaksanaan besarnya anggaran pemeliharaan jalan, terutama jalan jalan Provinsi yang strategis.

Lebih lanjut disampaikan terkait adanya proyek-proyek besar yang berhubungan dengan proses pembebasan lahan agar dilakukan sesuai mekanisme dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR