Kuta, baliwakenews.com
Perkembangan kasus terkait dugaan penyimpangan layanan jalur khusus (fast track) pada TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang melibatkan oknum personil Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, mengambil bebetapa langkah.
Salah satunya telah menonaktifkan 1 orang petugas Imigrasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama HS, yang diduga melakukan penyimpangan dalam layanan jalur khusus (fast track); Hal Itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Suhendra Senin (27/11/2023).
Selain itu, Kata Suhendra, pihaknya juga telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan a.n. Tersangka HS. “Surat tersebut telah kami sampaikan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Rabu tanggal 22 November 2023. Permohonan Penangguhan Penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan bagi kami dalam melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi, sehingga hasilnya diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan serupa di masa mendatang,” ungkapnya.
Terkait dengan penyidikan yang saat ini sedang berjalan, Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bali untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami mendukung penuh upaya Kejaksaan Tinggi Bali dalam menuntaskan perkara ini demi tegaknya hukum dan keadilan, serta menjamin bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan bersikap koperatif dan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali, termasuk menghadirkan pihak-pihak yang diperlukan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” paparnya.
Di bagian lain, langkah-langkah yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai, diantaranya, pihaknya melakukan Pemasangan 30 unit Autogate pada area kedatangan internasional yang pekerjaan pemasangannya telah dimulai sejak petengahan Oktober 2023 dan direncanakan akan beroperasi pada akhir Desember 2023.
Penambahan 50 unit Autogate pada Kuartal I 2024,30 unit tambahan akan dipasang area kedatangan dan 20 unit akan dipasang pada area keberangkatan internasional; Selain itu, Menegakkan penerapkan Pasal 22 ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu Penyelenggara bandar udara dapat mengeluarkan tanda masuk untuk memasuki area imigrasi setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi. Mengingat saat ini terdapat 8114 Pas Tahunan, 768 Pas Bulanan dan 95 Pas Mingguan yang dapat digunakan untuk memasuki Area Imigrasi, namun penerbitannya belum mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi.
Langkah selanjutnya yaitu memastikan area imigrasi steril dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyimpangan. Termasuk Mengaktifkan pintu khusus bagi pihak pengguna Pas bandara dengan pemeriksaan secara elektronik agar penggunaannya sesuai dengan peruntukannya.
“Tentunya kami mohon doa, dukungan dan kerjasama seluruh pihak agar kami dapat terus melakukan upaya perbaikan di tubuh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” harap Suhendra. BWN-04





























