Sempat DPO Kejari Tabanan Tahan Tiga Tersangka Pidana Pajak

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menyerahkan tanggung jawab tiga tersangka pidana pajak kepada Kejaksaan Negeri Tabanan melalui Kepolisian Daerah Bali bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan pada Selasa, 29 Juni 2021. Tersangka berinisial MR, WK, dan SCB beserta barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang merugikan negara sebesar Rp207 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Bali Belis Siswanto menjelaskan sebelumnya tersangka SCB sempat melarikan diri dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Desember 2020. Selanjutnya PPNS Kanwil DJP Bali bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Bali berhasil menemukan tersangka SCB di Jombang pada 9 Mei 2021.

Baca Juga:  Lantik Pengurus Kwarcab Denpasar Rentin Harapkan Kegiatan Yang Inovatif dan Kreatif

Lebih lanjut, Belis Siswanto menjelaskan ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf d dan/atau Pasal 39 ayat 1 huruf I jo. Pasal 43.ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Undang-Undang Nomor 6 Taun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

Baca Juga:  Bank Indonesia Angkat Peran Generasi Muda Sebagai Motor Ekonomi Kreatif Masa Depan Lewat Gen Matic 2025

“Sebelum melakukan penyidikan, kami terlebih dahulu telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak. Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) UU KUP,” terangnya.

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun demikian tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan wajib pajak juga diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.

Baca Juga:  Koster Ultimatum Airbnb: Hapus Listing Vila Ilegal dan Penunggak Pajak di Bali

“Namun tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut, ” tukasnya.

Belis juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap jajaran Kepolisian Daerah Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan.

“Harapan kami, dengan penegakan hukum perpajakan ini mampu menegakkan prinsip keadilan dan memberikan efek jera kepada wajib pajak, serta mampu mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan” pungkas Belis.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR