Sempat Ditahan, Dua Sopir Membeli Ribuan Liter BBM Dilepaskan

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Setelah sempat diperiksa di Polsek Denpasar Timur (Dentim), dua sopir mobil box yang dicurigai membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan jumlah besar dibebaskan petugas. Polisi beralasan keduanya, yakni Rudianto (30) dan Nova Teguh (34) membeli BBM jenis Pertamina Dex atau non subsidi.


Kedua sopir yang tinggal di wilayah Denpasar Selatan itu membeli 4.000 liter BBM yang ditaruh di tangki mobil box di salah satu SPBU di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kesiman, Denpasar Timur, Minggu (20/8) sekitar pukul 23.00. “Saat mengisi BBM, anggota kami langsung mengamankan keduanya ke Polsek Denpasar Timur. Selain keduanya, kami juga memeriksa pihak SPBU,” kata Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nyoman Darsana, Rabu (23/8).

Baca Juga:  Karya Yadnya Utama di Pura Dalem Kahyangan Desa Adat Cemagi

Menurut Darsana, dua mobil yang diamankan jenis L 300, bernomer polisi L 8302 DG yang dikemudikan Rudianto dan mobil L 300 bernomer polisi L 9786 BF yang dikemudikan Nova Teguh.

Setelah dimintai keterangan, kata Darsana, Rudianto, membenarkan melakukan pengisian BBM Pertamina Dex. Rencananya saat itu mengisi 2.000 liter seharga Rp 28.700.000. Sementara keterangan dari Nova Teguh, berencana melakukan pengisian BBM Pertamina Dex 2.000 liter seharga Rp 28.700.000. “Mereka membeli BBM yang tidak disubsidi pemerintah,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Antisipasi di 3 Titik Rawan Keramaian saat Malam Tahun Baru di Kuta Utara

Selain kedua sopir itu, polisi juga memeriksa Made Bratayuda (48) pegawai SPBU setempat yang melayani pembelian. Pegawai tersebut mengaku benar melakukan pengisian BBM Pertamina Dex pada tandon salah satu mobil. Rencananya melakukan pengisian 4.000 liter jenis BBM serupa. Made Bratayuda berani melakukan pengisian karena secara aturan tidak ada larangan, sebab BBM tersebut bukan subsidi.

“Kami juga meminta keterangan dari pihak pertamina. Didapat keterangan kalau BBM jenis Pertamina Dex itu bukan subsidi. Selain itu boleh dibeli dalam jumlah besar dan menggunakan apa saja, termasuk pakai tandon asal safety. Artinya pembelian itu buka ilegal. Karena tidak ditemukan pelanggaran kedua sopir dan mobil kami lepas. Jadi, kami tidak mempermainkan kasus tersebut. Untuk apa kami tahan orang kalau tidak ditemukan pelanggarannya,” tegas Darsana. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR