Seluruh Pasien Korban Kebakaran Gudang Gas LPG Meningal Dunia

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Sempat dirawat beberapa pekan, akhirnya ke 18 korban kebakaran gudang gas LPG di Jalan Cargo Taman I, Banjar Uma Sari, Ubung Kaja, Denpasar Utara meninggal dunia. Dan korban tewas terakhir, Ahmad Tamyis Mujaki (25), pada Sabtu (22/6) pukul 16.20.

Kabag Humas RSUP Prof Ngoerah, Dewa Ketut Kresna membenarkan meninggalnya pasien terakhir yakni Ahmad Tamyis Mujaki. Ya kemarin sore (meninggal) pasien yang terakhir,” ujarnya, Minggu (23/6).

Baca Juga:  Usai Beberkan Perselingkuhan Suaminya, Istri Oknum TNI Terjerat UU ITE

Dikatakannya, Ahmad Tamyis Mujaki awalnya sempat dirawat di Rumah Sakit Mangusada sejak 9 Juni 2024. Kemudian dia dirujuk ke RSUP Prof Ngoerah, Sanglah, Denpasar. “Korban menderita luka bakar grade 72 persen. Termasuk (korban) dengan tingkat luka bakar serius,” imbuh Kresna.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menetapkan pemilik gudang LPG di Jalan Kargo Taman I, No. 89 Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara. Tersangka Sukojin (50), dijerat pasal berlapis.

Baca Juga:  Mahasiswa Perhotelan di Bali Diduga Dibunuh, Keluarga Minta Tolong Presiden dan Kapolri

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laoren Rajamangapul Haselo mengatakan, Sabtu (15/6), pemilik gudang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (14/6) malam. Sukojin alias S, dijerat dengan Pasal 188 KUHP: “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati. BW -01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR