Usai Beberkan Perselingkuhan Suaminya, Istri Oknum TNI Terjerat UU ITE

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Polisi membantah penahanan istri oknum TNI, berinisial AP karena dia melaporkan suaminya terkait dugaan perselingkuhan. AP ditangkap atas tindak pidana UU ITE.

Tidak hanya AP, penyidik Polresta Denpasar juga membekuk pemilik akun media sosial @ayoberanilaporkan6, berinisial HSA. “Tersangka HSA membantu tersangka AP memviralkan chattingan suaminya dengan seorang wanita berinisial BA. Suaminya AP yang merupakan anggota TNI dituduh berselingkuh dengan seorang perempuan (BA),” kata Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo, Senin (15/4).

Kombes Wisnu Prabowo mengatakan, tersangka AP ditahan bukan karena melaporkan suaminya terkait kasus perselingkuhan. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kasus tindak pidana UU ITE yakni Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang orang yang melakukan dan menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melanggar hukum. “Kami tegaskan, tersangka (AP) ditangkap dan diamankan bukan karena melaporkan suaminya selingkuh. Tapi ini kasus berbeda. Tersangka melakukan pelanggaran UU ITE,” katanya.

Kronologis penangkapan tersangka AP dengan HSA, berawal dari laporan, korban BA ke SPKT Polresta Denpasar, pada 21 Januari 2024. Pelapor keberatan jika foto-fotonya dan percakapan di WhatsApp dengan tersangka AP diposting serta disebarkan oleh akun @ayoberanilaporkan6.

Baca Juga:  Walikota Rai Mantra Nyoblos di TPS 17

“Dalam postingan tersebut, tersangka membuat tulisan bila korban BA adalah selingkuhan dari LETTU CKM HMA yang merupakan suami dari tersangka AP,” kata Kombes Wisnu Prabowo.

Tersangka HSA memposting hal tersebut karena disuruh oleh tersangka AP, istri LETTU CKM HMA. “Tersangka AP membuat surat pernyataan agar HSA meng-up permasalahan yang dilakukan oleh suaminya terkait KDRT, perzinahan dan asusila. Selain itu untuk foto-foto korban dan screenshoot percakapan WhatsApp, tersangka HSA mendapatkan dari tersangka AP melalui pesan WhatsApp,” ucapnya.

Selain itu, tersangka AP dan HSA juga mendownload foto-foto korban BA melalui internet. Dan foto itu diunggah tanpa seizin korban. “Karena merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan, menjadi alasan korban membuat laporan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Miliki Nilai Ekonomis, Warga Panjer Tukar Minyak Jelantah

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan berbekal bukti yang cukup, tersangka HSA ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari 2024. “Tersangka diamankan di wilayah Denpasar dan saat ini ditahan di Polresta Denpasar. Tersangka HSA dijerat dengan pasal Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik erang lain, dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan
denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,” katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka HSA, kemudian postingan tersebut dilakukannya atas perintah AP. Kemudian pada 18 Maret 2024, AP sempat diperiksa sebagai saksi di Polresta Denpasar. Dan pada 3 April 2024, AP ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja saat pengiriman surat pemberitahuan penetapan sebagai tersangka, AP sedang berada di Bogor, Jawa Barat. “Tersangka AP disangkakan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” ujar Jansen.

Baca Juga:  Rapat Evaluasi Pendataan Potensi Pajak di Kabupaten Badung

Sementara Kapolresta Denpasar yang menyambung keterangan Kabid Humas, menambahkan, tersangka AP lantas ditangkap saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi, Bogor, Jawa Barat, Kamis 4 April 2023, siang. “Saat itu, tersangka meminta untuk pulang terlebih dulu ke rumahnya di Legenda Wisata Blok G 1/36, Wanaherang, Gunung Putri Bogor,” imbuh Wisnu.

Sesampainya di rumah tersangka, sempat terjadi perdebatan dengan orang tuanya. Alasan pihak keluarga, tersangka AP mempunyai balita dan masih
menyusui. “Mereka tidak berkenan anaknya dibawa serta meminta agar menunggu sampai datang kuasa hukum tersangka untuk mendampingi,” imbuhnya.

Setelah dilakukan koordinasi, ada dengan tim penyidik serta membuat surat pernyataan dan ditandatangani oleh tersangka terkait penundaan penangkapan, tersangka kemudian datang ke Polresta Denpasar pada Senin 8 april 2024 pukul 10.00. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan PDAM Badung Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR