Sebulan Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar Tangkap 42 Orang

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Di tengah wabah corona, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menggulung 42 orang tersangka kasus narkoba. Mereka ditangkap dalam kurun waktu 30 hari, yakni April 2020.
Mewakili Kapolresta Denpasat AKBP J. Avitus Panjaitan, Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat mengatakan, dari 42 tersangka yang diamankan, 40 laki-laki dan 2 perempuan. “Yang kami ungkap selama sebulan ini sebanyak 33 kasus dengan jumlah tersangka 42 orang,” bebernya, Selasa (5/5).

AKP Mikael merincikan 17 tersangka berperan sebagai bandar atau kurir. Sementara 25 tersangka lainnya berperan sebagai pemakai. “Rincian daerah para tersangka, dari pulau Jawa 8 orang, dari Bali 15 orang, Sumba, NTT 2 orang, Manado, Sulawesi Utara 2 orang,” bebernya.

Baca Juga:  Mendag Zulkifli Hasan Pantau Stabilitas Harga Bahan Pokok di Pasar Kereneng

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari puluhan tersangka itu, sabu-sabu (SS) sebanyak 116.65 gram, Elekstasi 782 butir, ganja 671,21 gram. Untuk motif para tersangka, seperti bagian dari sindikat, faktor ekonomi, dan kecanduan menggunakan narkoba. “Di tengah pandemi ini jumlah pengungkapan kasus narkoba justru meningkat. Dari 42 tersangka yang diamankan 1 orang merupakan residivis kasus serupa, bernama Vincent (23). Dia ditangkap di Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar Barat,” beber AKP Mikael.

Lebih lanjut dijelaskan pengungkapan ini terjadi di seluruh wilayah hukum Polresta Denpasar. Terbanyak di wilayah Denpasar Selatan dan Denpasar Barat. Para pelaku semuanya mengaku memperoleh barang dari seseorang yang tidak dikenal. Mereka mengenal pemasok barang hanya melalui telepon. Dari pengungkapan ini dapat menyelamatkan generasi setara 10 ribu jiwa.

Baca Juga:  Tingkatkan Akses Keuangan, Pemerintah Kabupaten Badung Gelar Literasi dan Inklusi Keuangan Bersama OJK dan BPD Bali

Para tersangka ini dijerat dua pasal berbeda, yakni untuk pengedar dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Sementara untuk tersangka bandar atau kuri dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak Rp 8 miliar. “Jumlah tersangka dalam setiap pengungkapan kasus narkoba ini memiliki tren kenaikan. Pada bulan Maret ada 33 kasus dengan 39 tersangka. Sementara bulan April 33 kasus dengan 42 tersangka. Kami tetap berkomitmen melakukan pemberantasan terhdap pelaku narkoba,” tegas AKP Mikael. BW-03

Baca Juga:  KPU Bali Tertibkan Arsip Pemilu: Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Berkelanjutan

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR