Penimbun Solar Ilegal di Denpasar Digerebek Aparat

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Gudang itu tampak biasa saja dari luar. Berada di tepi Jalan Pemelisan, Bypass Suwung, Denpasar Selatan, bangunan tersebut nyaris tak mencuri perhatian. Namun pada Jumat 19 Desember 2025, suasana di lokasi mendadak berubah. Garis polisi terpasang, kendaraan aparat keluar-masuk, dan aroma solar tercium kuat dari balik pintu gudang yang akhirnya dibuka paksa.

Di dalamnya, polisi menemukan tumpukan bahan bakar minyak jenis solar dalam jumlah tak lazim, sekitar 10 ton. Solar itu diduga bukan sekadar disimpan, melainkan disiapkan untuk diperjualbelikan secara ilegal. Target pasarnya jelas, kapal-kapal nelayan yang biasanya meningkatkan aktivitas menjelang akhir tahun.

Penggerebekan gudang tersebut dilakukan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali setelah menerima laporan masyarakat. Warga mencurigai aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM yang berlangsung nyaris setiap hari. Kekhawatiran itulah yang mendorong polisi bergerak cepat, khawatir barang bukti lenyap jika terlambat ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Gudang Mobil di Tabanan Terbakar, Enam Kendaraan Hangus, Satu Pekerja Kritis

Selain ribuan liter solar, penyidik mendapati dua unit mobil tangki, masing-masing berisi sekitar 5.000 liter BBM. Delapan kendaraan roda empat lain juga ditemukan di lokasi. Kendaraan-kendaraan itu telah dimodifikasi dan diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung. Solar tersebut kemudian ditimbun di gudang sebelum dipindahkan ke mobil tangki untuk disalurkan ke kapal nelayan melalui pelabuhan.

Lima orang yang berada di gudang saat penggerebekan turut diamankan. Mereka diketahui bekerja sebagai karyawan. Namun alih-alih ditahan, kelimanya justru dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menyatakan mereka masih berstatus saksi.

Baca Juga:  Sebelum Dibacok, Korban Lebih Dulu Menyerang Tersangka Memakai Linggis

“Di lokasi kami mengamankan lima orang sebagai karyawan gudang. Mereka sudah dimintai keterangan dan dipulangkan karena statusnya masih saksi,” ujar sumber kepolisian, Minggu (28/12).

Gudang tersebut diketahui milik seorang pria berinisial NN alias MT. Penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk meminta keterangannya. Namun hingga pemanggilan pertama, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik. Polisi pun membuka kemungkinan langkah lebih tegas jika pemilik gudang kembali mangkir.

Sudah lebih dari sepekan sejak penggerebekan berlangsung, namun kasus ini belum juga menetapkan satu pun tersangka. Penyidik berdalih masih mendalami konstruksi perkara, termasuk pasal yang akan diterapkan serta potensi keterlibatan pihak lain dalam rantai penimbunan dan distribusi solar bersubsidi tersebut.

Baca Juga:  Pelantikan Pengurus IKADEWA Periode Tahun 2022-2026

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, membenarkan penggerebekan gudang penimbunan solar di Denpasar Selatan tersebut. Ia menyatakan penanganan perkara masih berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

“Penanganannya masih dilakukan oleh Ditreskrimsus. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” kata Ariasandy.

Sementara garis polisi masih membentang di gudang sunyi itu, pertanyaan publik tetap menggantung: ke mana arah penyelidikan kasus solar yang jumlahnya mencapai puluhan ribu liter ini, dan siapa yang akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR