Mangupura, baliwakenews.com
Penutupan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung mulai 1 Agustus 2025 menyebabkan penumpukan sampah di kawasan Samigita (Seminyak, Legian, Kuta), khususnya di sepanjang jalur-jalur wisata utama.
Kondisi ini terjadi setelah terbitnya Surat Gubernur Bali Nomor 24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tentang penghentian sistem open dumping di TPA Suwung. Sejak pagi hingga sore, tumpukan sampah terlihat di sejumlah titik strategis, memicu keluhan dari warga, wisatawan, dan pelaku usaha.
“Karena hari ini tidak bisa diangkut oleh DLHK, banyak warga komplain. Mereka merasa sudah membayar retribusi sampah, tapi sampah tetap menumpuk. Wisatawan juga mulai memberi komentar negatif,” ujar anggota DPRD Badung sekaligus tokoh Legian, I Wayan Puspanegara, Jumat (1/8/2025).
Ia menyebut kondisi ini sebagai kegagalan pengelolaan sampah dan meminta pemerintah mengambil langkah darurat untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap citra pariwisata Bali.
Puspanegara mengusulkan adanya diskresi dari Gubernur Bali agar sistem open dumping bisa ditoleransi sementara untuk kawasan Samigita, sambil menunggu optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan percepatan pembangunan TPA Mandiri Badung.
“Ini tidak semestinya terjadi di destinasi wisata. Kami dorong percepatan solusi jangka panjang, termasuk kerja sama antarwilayah atau pemanfaatan pulau khusus seperti konsep Pulau Semakau di Singapura,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DLHK Badung terkait mekanisme alternatif penanganan sampah pascapenutupan TPA Suwung. BWN-04





























