Saat Pandemi Covid-19, PSK Asal Uzbekistan Dibandrol Rp 2,5 Juta

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Seorang mucikari yang menjual perempuan muda ke pria hidung belang dijebeloskan ke penjara. Tersangka Poltak P. Manihuruk alias Robby ditangkap di rumahnya usai menawarkan dua Pekerja Seks Komersial (PSK) ke pelanggannya di salah satu hotel di Denpasar, Rabu 7 April 2021 malam.

Baca Juga:  Hasil Survei Terbaru, Koster-Giri Unggul Telak dengan Elektabilitas 70,4%

Selain menjual perempuan lokal, pria berusia 42 tahun itu juga menawarkan perempuan asing asal Uzbeksitan. Tersangka asal Pematang Siantar, Sumatra Utara ini memasang tarif Rp 2,5 juta. “PSK yang dikerjakan mendapatkan upah Rp 1,5 juta. Dan tersangka mendapatkan Rp 1 juta,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Jumat 9 April 2021.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Bali, Bahas APBD Semesta Berencana 2025

Dikatakannya, modus tersangka Robby, yakni menawarkan perempuan kepada laki-laki melalui grup WhatsApp. Setelah harga disepakti kemudian tersangka memboking kamar hotel untuk pelanggannya. “Tersangka melakukan perbuatan sudah berkali-kali sejak awal 2020 lalu,” beber Jansen. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR