Rusak Mobil dan Ancam Bunuh Pemilik Balai Lelang, Tujuh Preman Ditangkap Polda Bali

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Aparat Resmob Direktorat Reskrimum Polda Bali mengungkap lima kasus kriminalitas dengan belasan tersangka. Salah satunya kasus perampasan dan pengerusakan mobil di PT Anugrah Lelang Indonesia, Jalan Cargo Permai nomor 54, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Polisi menangkap tujuh orang tersangka.

Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno mengatakan, ketujuh tersangka yakni berinisial AL, Edi, IGA, IGC, KSW, WA dan RH telah ditahan di Rutan Polda Bali. “Kasus tersebut dilaporkan oleh pemilik perusahaan inisial Z. AGST. Para tersangka merusak mobil Mitsubisi Mirage DK 942 FT yang ditaruh di gudang lelang, pada Senin 14 Maret 2022,” katanya usai menggelar pres rilis di halaman Mapolda Bali, Kamis (16/6).

Menurut Suratno, peristiwa perampasan dan pengerusakan mobil tersebut berawal saat salah satu tersangka yakni Edi, meminta pihak lelang untuk mengembalikan mobil Mitsubisi Mirage yang sebelumnya ditarik oleh pihak finance My Bank Finance. Namun pihak finance yang telah menempatkan mobil itu di balai lelang tidak mau mengembalikan. “Tersangka Edi mengaku bersedia mengganti biaya pengambilan unit kendaraan dan membayar kredit yang menunggak. Namun tersangka menilai niat baiknya itu tak mendapatkan respon dari pihak finance,” bebernya.

Baca Juga:  Gara-gara Lakukan Ini, Mantan Karyawan Perusahan Es Krim Dibekuk

Merasa tidak mendapatkan tanggapan dari pihak finance, Edi yang mengaku kesal lantas mengajak enam tersangka lainnya untuk mendatangi gudang balai lelang. “Mereka masuk paksa ke dalam gudang dan mengancam membunuh karyawan di gudang. Mereka kemudian menderek mobil itu dibawa ke terminal Ubung, Denpasar Utara,” ucap Suratno.

Baca Juga:  Gara-Gara Tak Dikasih Uang oleh Ibunya, Pria di Buduk Hancurkan Sejumlah Pelinggih

Setibanya di Ubung, tepatnya dekat bak sampah terminal, para tersangka menghancurkan mobil tersebut menggunakan batu paving blok. Selain itu, salah satu tersangka mengambil ban serep mobil dan membawa pulang ke rumahnya. Setelah mobil hancur, para tersangka kembali menarik mobil itu dan ditaruh di depan gudang lelang. Tak hanya itu, mereka juga mengancam pemilik balai lelang dan finance melalui telf. “Pihak finance lantas melapor ke Polda Bali, terkait kasus perampasan dan pengerusakan,” ucapnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali mendatangi TKP melakukan lidik serta analisa data rekaman CCTV dan melakukan interogasi terhadap korban. “Pada Kamis 2 Juni 2022, anggota kami mendatangi areal parkir Terminal Ubung Denpasar. Dan selanjutnya menginterogasi para tersangka. Mereka mengakui semua perbuatannya dengan perannya masing-masing yang telah melakukan pengancaman, perampasan, secara bersama-sama menggunakan kekerasan dan pengerusakan,” ungkap Suratno.

Baca Juga:  Ereksi Terlalu Lama Bisa Sebabkan Nyeri Testis, Ini Penjelasan Ahli

Kemudian, tersangka Edi, AL, IGA, IGC, KSW, WA dan RH beserta barang bukti diamankan ke Polda Bali. Mereka diduga karena telah melakukan tindak pidana pengancaman, perampasan, secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang dan barang serta pengerusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 KUHP dan Pasal 368 KUHP jo Pasal 170 KUHP atau pasal 406 KUHP. “Pihak finance mengalami kerugian lebih dari Rp 100 juta,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR