Denpasar, baliwakenews.com – Di sebuah ruang rapat Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jumat siang, 8 Agustus 2025, suasana sedikit lebih hangat dari biasanya. Di sana, di hadapan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Direktur PT Mitra Bali Sukses (MBS) pengelola Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, menandatangani selembar kesepakatan yang mengakhiri bab panjang konflik hukum yang membelitnya setahun terakhir.
Nilainya tidak kecil: Rp 2,2 miliar. Uang itu adalah pelunasan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI), sebagai ganti atas pemakaian lagu-lagu di puluhan gerai Mie Gacoan tanpa izin sejak 2022.
“Nominalnya penting, tapi yang jauh lebih penting adalah kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual,” ujar Supratman, menegaskan bahwa perkara ini akan segera ditutup lewat mekanisme restorative justice. Bagi pemerintah, ini bukan sekadar transaksi, melainkan pesan bahwa di Indonesia, karya cipta punya pelindung dan pelaku usaha wajib menghormatinya.
Bagi Sasih Ira, keputusan berdamai adalah cara terbaik untuk menutup kerikil tajam di perjalanan bisnisnya. Status tersangka yang pernah disandangnya bukan hanya soal hukum, tapi juga soal citra. “Kami sudah melunasi royalti hingga akhir 2025 dan akan memutar lagu sesuai kesepakatan,” katanya tegas, seolah menggaris bawahi bahwa babak ini benar-benar selesai.
Ramsudin Manulang, kuasa hukum LMK SELMI, menjabarkan hitungan Rp 2,2 miliar itu. Bukan angka asal, melainkan hasil kalkulasi jumlah gerai, kapasitas kursi, hingga periode penggunaan lagu selama hampir tiga tahun. Cakupannya pun luas, sekitar 65 gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa, Sumatera, dan Lombok. “Tidak ada pembagian yang abu-abu. Semuanya transparan dan sesuai peraturan,” ujarnya.
Ia menyebut penyelesaian ini sebagai preseden positif. PT MBS berkomitmen melaporkan gerai baru dan daftar lagu yang digunakan secara berkala. “Mereka mau kooperatif. Ini contoh nyata bahwa membayar royalti adalah kewajiban, bukan pilihan,” tambah Ramsudin.
Perkara ini bermula dari laporan LMK SELMI ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Dugaan pemanfaatan lagu tanpa izin kemudian masuk tahap penyidikan Januari 2025. Berdasarkan tarif resmi Kemenkumham, kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kini, setelah puluhan halaman dokumen, pertemuan hukum, dan negosiasi yang tak sedikit, satu pelajaran mengemuka: di era di mana musik bisa mengalun di setiap sudut kafe dan restoran, melunasi hak cipta bukan sekadar formalitas. Ia adalah penghormatan pada pencipta dan perlindungan untuk reputasi bisnis. BWN-07


































