Denpasar, Baliwakenews.com
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali dengan pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) berlangsung panas di Gedung DPRD Bali, Senin (11/5/2026). Adu argumen pecah setelah Pansus menyoroti legalitas tanah penukar dalam proses tukar menukar kawasan hutan yang digunakan BTID.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha secara tegas menyebut tanah penukar yang dipakai BTID masih bermasalah dan terindikasi “bodong” karena tidak memiliki sertifikat.
“Di Karangasem air saja tidak ada. Harus ditukar dengan kondisi yang sama,” tegas Supartha dalam rapat yang juga dihadiri Satpol PP, BPN, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta perwakilan masyarakat Serangan.
Pihak BTID melalui Head of Legal, Yossy Sulistyorini membantah tudingan tersebut. Menurutnya, aturan tanah penukar mengacu pada Permen LHK Nomor P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 yang disebut tidak mewajibkan seluruh tanah penukar bersertifikat.
“Terkait tukar menukar lahan itu tidak bodong, sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan syarat kementerian kehutanan,” ujar Yossy.
Namun penjelasan itu justru memicu kritik lebih keras dari Pansus. Supartha menilai kawasan ekologis tidak bisa ditukar sembarangan dan wajib memiliki kondisi setara, termasuk unsur pendukung seperti aliran sungai dan kawasan hutan aktif.
“Di Karangasem kering begitu bagaimana ada hutan? Jangan main-main. Ini jelas tidak memenuhi syarat tanah penukarnya PT BTID,” tandasnya.
Pansus mengaku telah mengecek langsung lokasi tanah penukar di Karangasem dan Jembrana. Hasilnya, lahan yang ditemukan disebut jauh dari karakter kawasan hutan dan tidak memiliki unsur ekologis yang memadai.
Tak hanya soal tanah penukar, rapat juga menyoroti dugaan pembabatan mangrove di kawasan Serangan. Pansus bahkan menyebut persoalan itu berpotensi masuk ranah pidana.
“Dalam aturan jelas dilarang menebang pohon mangrove. Menurut kami adanya pembabatan jelas ada pidananya,” ujar Supartha.
Pansus juga mempertanyakan dokumen perizinan proyek, mulai dari KKPR hingga AMDAL. Karena dinilai belum lengkap, DPRD Bali bahkan merekomendasikan penghentian kegiatan sementara.
“Sampai saat ini kami belum menemukan administrasi itu. Kami merekomendasikan penutupan dalam hal kegiatan,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, warga Serangan turut menyuarakan kekhawatiran terkait akses ruang laut bagi nelayan dan akses menuju pura di kawasan proyek. Mereka juga meminta peninjauan ulang SHGB milik BTID yang disebut masih bersinggungan dengan permukiman warga.
Di sisi lain, BTID menyatakan proyek yang dijalankan tetap sesuai prosedur pemerintah pusat dan mengklaim sekitar 53 persen tenaga kerjanya berasal dari masyarakat Serangan.
Meski demikian, Pansus tetap pada sikapnya bahwa proses tukar menukar lahan BTID bermasalah dan akan mengeluarkan rekomendasi resmi usai RDP tersebut.
“Kami rasa sudah jelas. Apa yang menjadi rujukan BTID terkait tukar menukar lahan juga tidak sesuai dengan aturan kementerian kehutanan. Tadi juga mereka mengaku telah memotong mangrove, itu kami serahkan ke Kejati,” tutup Supartha. BWN-03

































