Denpasar, baliwakenews.com
DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (3/4). Rapat kali ini membahas 2 agenda. Pertama, tanggapan dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, dan Kedua Jawaban Gubernur Bali terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), serta seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali.
I Nyoman Budi Utama yang membacakan Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, mengatakan bahwa sepakat dengan Gubernur Bali bahwa situasi yang aman, tenteram dan damai adalah prasyarat mutlak yang dibutuhkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menyelenggarakan roda pemerintahannya, guna dapat menjamin kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan lancar.
Apalagi, demi menjaga kelangsungan kegiatan pembangunan, maka salah satu kewajiban Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 12 Ayat (1) huruf e, yang menyebutkan bahwa ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat adalah urusan konkuren yang mejadi urusan wajib dan bersifat pelayanan dasar.
“Terimakasih dan apresiasi yang tinggi kami disampaikan kepada Gubernur Bali, yang telah menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi, atas inisiatif Dewan dalam menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Karena langkah ini, menurut pendapat Gubernur Bali, mencerminkan bahwa DPRD Provinsi Bali telah melaksanakan salah satu fungsinya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, yaitu fungsi Legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Mengingat ada beberapa permasalahan yang terjadi di kabupaten/kota namun belum diatur, dan ada beberapa permasalahan yang pengaturannya menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi sehingga Peraturan Daerah ini memang sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Selain itu, Dewan juga sepakat dengan harapan Gubernur Bali yakni melalui Peraturan Daerah ini, yang nantinya akan diampu sekaligus dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali sesuai ketentuan Pasal 255 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dapat dilaksanakan secara optimal, agar mampu menciptakan situasi yang tertib, tenteram, dan nyaman sehingga dapat mewujudkan iklim investasi yang kondusif yang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Bali dan berdampak positif pula terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Jawaban Gubernur Bali terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dibacakan Wagub Cok Ace, menyatakan bahwa Gubernur Bali mengapresiasi dukungan terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan terhadap anak dilaksanakan melalui kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak, termasuk pemenuhan hak anak sesuai kewenangan sehingga dapat mewujudkan Provinsi Layak Anak. Selain itu, Gubernur Bali sependapat untuk turut berinovasi dan bergerak untuk mensinergikan hal-hal terkait perlindungan anak melalui edukasi guna meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap hak-hak anak, mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak, dan mendorong serta bersinergi mewujudkan perarem di desa adat. BWN-05