Denpasar, Baliwakenews.com
DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 pada Senin, 6 April 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian penjelasan Gubernur Bali terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda Provinsi Bali tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyampaian dua raperda ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat sektor pariwisata yang berkualitas sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi daerah.
Rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri oleh Gubernur Bali beserta jajaran Pemerintah Provinsi Bali, anggota DPRD Provinsi Bali, serta undangan terkait lainnya.
Mengawali pemaparannya, Gubernur Bali, Wayan Koster menepis isu Bali sepi wisatawan yang ramai dibicarakan media sosial. Tepisan disampaikan Koster dengan membeberkan data terbaru yang menunjukkan tren kunjungan wisatawan justru meningkat.
Namun di balik pertumbuhan tersebut, Koster mengingatkan munculnya berbagai persoalan serius yang mengancam masa depan pariwisata Bali. Karena itu, ia mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis sebagai langkah penataan menyeluruh sektor pariwisata.
Dalam pemaparannya, Koster menyampaikan hingga 31 Maret 2026, jumlah wisatawan domestik yang datang ke Bali mencapai 968.313 orang, meningkat 37.475 orang dibandingkan periode yang sama tahun 2025.
Sementara total kunjungan wisatawan, termasuk mancanegara, tercatat 1.645.169 orang, atau naik sekitar 2,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau di media sosial dibilang Bali sepi, banyak yang kabur dari Bali, data menunjukkan tidak. Justru meningkat,” tegas Koster.
Data tersebut berasal dari jalur udara melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Bahkan menurutnya, jumlah wisatawan jalur darat diperkirakan lebih besar lagi, seiring meningkatnya akses jalan tol di Pulau Jawa.
Koster juga mengungkapkan, pada tahun 2025 jumlah wisatawan ke Bali mencapai sekitar 7,05 juta orang dari total nasional 15,39 juta wisatawan.
Tak hanya itu, kontribusi Bali terhadap pariwisata nasional juga sangat besar yaitu 45,8% wisatawan mancanegara Indonesia masuk melalui Bali. Devisa pariwisata Bali mencapai Rp167 triliun sementara total devisa nasional Rp312 triliun sehingga kontribusi Bali mencapai 53,6 persen
“Ini sangat besar. Satu provinsi kontribusinya hampir setengah dari nasional,” ujar Koster.
Selain itu, sektor pariwisata menyumbang sekitar 66 persen terhadap perekonomian Bali.
Meski memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat, Koster mengingatkan berbagai persoalan mulai bermunculan, di antaranya:
Alih fungsi lahan pertanian meningkat
Sampah semakin kompleks
Kerusakan lingkungan dan ekosistem
Ancaman ketersediaan air bersih
Kemacetan lalu lintas
Kesenjangan ekonomi wilayah Sarbagita dan luar Sarbagita
Infrastruktur dan transportasi publik belum memadai
Selain itu, Koster juga menyoroti persoalan sosial yang mulai meningkat:
Kesempatan usaha masyarakat lokal berkurang
Praktik pembelian aset menggunakan nama warga lokal (nominee)
Kasus narkoba dan prostitusi meningkat
Gangguan keamanan
Komunitas warga asing eksklusif
Pelanggaran norma budaya oleh wisatawan
“Ini sisi buruk yang harus kita lihat supaya kita sadar dan bisa memperbaikinya,” tegasnya.
Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, Koster mengajukan dua Ranperda strategis, yaitu:
1. Ranperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas
2. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ranperda pariwisata ini menjadi penguatan dari Perda Nomor 5 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 48 Tahun 2020 tentang tata kelola pariwisata Bali.
Konsep utama yang diusung meliputi:
Pariwisata Berbasis Budaya
Seluruh aktivitas wisata harus selaras dengan adat, tradisi, dan kearifan lokal Bali.
Pariwisata Berkualitas
Mulai dari hotel, vila, restoran, transportasi hingga SDM harus memenuhi standar kualitas tinggi.
Wisatawan harus taat aturan, menghormati budaya, serta menjaga etika selama berada di Bali.
“Wisatawan berkualitas itu yang punya niat baik, menghormati budaya, tinggal lebih lama dan memberi dampak ekonomi,” jelas Koster.
Koster berharap pembahasan dua Ranperda tersebut dapat selesai dalam waktu cepat agar Bali memiliki dasar hukum kuat dalam menata pariwisata ke depan.
“Kalau bisa dalam satu bulan sudah selesai, supaya kita punya dasar kuat menata pariwisata Bali,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Koster menegaskan bahwa pariwisata merupakan sumber utama kehidupan masyarakat Bali.
“Kalau kita lalai mengurus ini, sama artinya kita lalai menjaga masa depan Bali,” pungkasnya.
Selanjutnya Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Berkualitas dibahas oleh Komisi II dan Komisi III DPRD Bali dengan koordinator I Kadek Darma Susila, serta Wakil Koordinator I Nyoman Suyasa.
Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibahas oleh Komisi I dan Komisi IV DPRD Bali dengan koordinator I Nyoman Swirta dan Wakil Koordinator Wayan Gunawan.
Pembahasan oleh masing-masing komisi ini diharapkan dapat mempercepat proses pendalaman materi serta penyempurnaan substansi kedua ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah yang akan menjadi dasar penataan pariwisata dan optimalisasi pendapatan daerah Bali ke depan. BWN-03

































