Denpasar, baliwakenews.com
DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-34 dan ke-35 , Masa Persidangan III, Tahun Sidang 2024-2025, dengan agenda penyampaian Laporan Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa Di Bali dan Sambutan Gubernur dalam Peringatan Hari Jadi Ke-67 Provinsi Bali, di gedung Wiswasabha Kantor Gubernur Bali, Kamis 14 Agustus 2025.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya didapmpingi para Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa, Ida Gede Komang Kresna Budi, dan I Komang Nova Sewi Putra, serta dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta.
Paripurna diawali dengan pembacaan Laporan Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa Di Bali yang dibacakan oleh Agung Bagus Tri Candra Arka. Disampaikan Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali disusun secara tegas dan terukur dengan landasan urgensi pembentukan suatu lembaga yang mampu menjembatani atau meminimalisir dampak perkara hukum umum terhadap kehidupan sosial, karena lembaga ini memerankan fungsi konsultasi, fasilitasi dan pendampingan yang memberikan dukungan dan penguatan terhadap Kerta Desa Adat dengan lingkup terbatas hanya terhadap
perkara adat (wicara).
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali, selain telah diawali dengan dilakukannya sosialisasi konsep Raperda Bale Kerta Adhyaksa di Bali pada 9 (sembilan) Kabupaten/Kota, kemudian penyusunan Raperda Bale Kerta Adhyaksa di Bali telah melalui mekanisme dan prosedur pembentukan produk hukum daerah sesuai peraturan perundang-undangan, dan di dalamnya telah dijabarkan dalam bentuk sistematika yang memuat konsideran menimbang dan mengingat, batang tubuh dengan bab dan pasal pasal (telah disesuaikan dengan kaidah legal drafting), penjelasan, dan Lampiran.
“Kami berpandangan bahwa Raperda ini telah disusun sejalan dengan prinsip kebutuhan instrumen hukum di Bali, yang menempatkan harmoni antara manusia, alam, dan kebudayaan sebagai landasan utama, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia, dan konstitusi. Prinsip tersebut telah terefleksikan melalui penyematan pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan kosmis, sehingga selaras dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang mengintegrasikan nilai-nilai sakral dalam tata kelola kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan keseluruhan substansi Raperda Bale Kerta Adhyaksa secara utuh dan komprehensif berperan sebagai fasilitator dan penguat pelaksanaan hukum adat secara terukur dan terintegrasi, tanpa mengurangi kewenangan Kerta Desa Adat. Pola kemitraan ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme penyelesaian perkara adat yang efektif, akuntabel, berkeadilan, dan selaras dengan nilai – nilai hidup masyarakat adat di Bali.
Usai pembacaan Laporan Akhir Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali telah mendapat persetujuan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali dalam paripurna tersebut karena keberadaannya diyakini akan memperkuat kedamaian, kemandirian, dan harmoni desa adat di Bali, serta menjadi model nasional bagi daerah lain yang memiliki karakteristik sosial dan budaya serupa.
Paripurna dilanjutkan dengan Paripurna ke-35 mendengarkanS ambutan Gubernur dalam Peringatan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali.
Usai paripurna Ketua DPRD Bali, yang akrab disapa Dewa Jack mengungkapkan Ranperda Bale Kerta Adhyaksa di Bali akan berlaku sebulan setelah ditetapkan UU No 1 tentang KUHP pada 2 Januari 2026. “Karena Ranperda ini berkaitan dengan undang-undang KUHP, jadi baru bisa berlaku setelah KUHP yang baru ditetapkan,” pungkasnya. BWN-03


































