Denpasar, baliwakenews.com
Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya memimpin rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat gubernur terhadap dua raperda inisiatif dewan, di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada Senin 8 September 2025. Dua raperda yang dibahas adalah Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
Gubernur Bali dalam Sambutan yang dibacakan Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta menyampaikan apresiasi atas inisiatif Dewan terhadap penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
Dikatakan pesatnya perkembangan sektor pariwisata menimbulkan kebutuhan yang tinggi akan layanan transportasi yang aman, nyaman, tertib, dan profesional. Perkembangan teknologi informasi telah menghadirkanlayanan Angkutan Sewa Khusus (ASK) berbasis aplikasi, yang menjadi salah satu alternatif wisatawan karena kemudahan, kepastian tarif, dan kenyamanan layanan.
Namun, di sisi lain, keberadaan layanan daring ini menimbulkan sejumlah permasalahan, diantaranya masih ditemukan kendaraan menggunakan plat luar daerah yang digunakan untuk melayani angkutan umum; masih ditemukan angkutan umum yang digunakan untuk pariwisata tidak memiliki izin penyelenggara; persaingan tidak sehat dengan pelaku lokal; konflik antara usaha transportasi lokal dengan penyedia aplikasi; dan tidak adanya standarisasi layanan angkutan umum untuk pariwisata di Bali.
“Atas dasar beberapa permasalahan yang dihadapi tersebut, diperlukan regulasi untuk melindungi pelaku usaha lokal, memberikan kepastian hukum untuk menjaga nilai-nilai budaya Bali. Kehadiran Raperda ini sangat tepat untuk menjawab tantangan pertumbuhan layanan
transportasi online di Bali, khususnya yang berorientasipada pariwisata serta untuk membenahi pengaturan sistem angkutan tidak dalam trayek yang tidak sesuai dengan karakteristik permintaan angkutan di Bali sebagai pulau wisata,” ujarnya.
Gubenur memberikan masukan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali untuk menyempurnakan aspek teknik penyusunan dan substansi diantaranya Provinsi Bali mendukung pengaturan yang mewajibkan kendaraan yang dioperasikan sebagai Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) berada dalam penguasaan badan usaha berbadan hukum Indonesia guna menjamin profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum penyelenggaraan angkutan pariwisata.
Namun, perlu diperhatikan implikasi terhadap skema kepemilikan kendaraan. Proses penerbitan izin dan verifikasi teknis/administratif untuk Angkutan Sewa Umum dan Angkutan Pariwisata saat ini berada pada kewenangan pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perlu diperhatikan agar Raperda ini tidak meniadakan atau menggantikan kewenangan pusat.
Sehingga lingkup kewenangan Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perhubungan Provinsi Bali hanya sebatas pada fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap layanan angkutan di lapangan, termasuk memastikan standar pelayanan sesuai dengan nilai budaya Bali dan menjaga kualitas layanan pariwisata. Pemerintah Provinsi Bali akan berfokus pada: Standar Pelayanan Minimal yang berlaku untuk layanan angkutan sewa khusus pariwisata; pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha; menindaklanjuti pengaduan masyarakat; memastikan kepatuhan terhadap penggunaan label resmi kendaraan (Kreta Bali Smitha); menjaga keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal agar tetap terlindungi dari praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Guna mewujudkan pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat gubernur setuju pengemudi layanan ASKP wajib memenuhi persyaratan tertentu seperti memiliki sertifikat kompetensi yang meliputi: pemahaman budaya Bali, etika pelayanan pariwisata, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas.
“Saya mengusulkan kata ‘kompetensi’ dihilangkan mengingat skema kompetensi pengemudi pariwisata belum tersedia pada layanan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Jadi pengemudi pariwisata cukup mendapat pelatihan/pendidikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali bekerja sama dengan stakeholder terkait, untuk mendapatkan pelatihan mengenai pemahaman budaya Bali, etika pelayanan pariwisata, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas,” ujarnya.
Sementara terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Gubernur memberikan masukan agar substansi Raperda diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional,serta memperhatikan perkembangan hukum terkait keterbukaan informasi publik dengan mempertimbangkan mencantumkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada dasar hukum mengingat.
“Dalam proses pelaksanaan Raperda ini nantinya, perlu memperhitungkan dukungan anggaran, sumber daya manusia, dan infrastruktur digital yang memadai,” tandasnya.
Penguatan Komisi Informasi Daerah dalam meminimalisir dan menyelesaikan sengketa informasi publik, Raperda ini seyogyanya mengakomodir sebagai landasan implementasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.
Selin itu gubernur menekankan pentingnya mekanisme evaluasi, pelaporan, dan pengawasan yang jelas untuk menjamin keberlanjutan pelaksanaan Raperda ini sehingga perlunya penguatan Badan Publik di Pemerintah Provinsi Bali.
“Raperda ini agar menjamin hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik secara cepat, tepat, mudah dan valid serta tidak terlepas juga perhatian dan perlindungan kaum disabilitas,” pungkasnya. BWN-03
































