Mangupura, baliwakenews.com
Pansus DPRD Badung akhirnya menyepakati dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau lebih dikenal Raperda P4GN menjadi perda. Pengesahan dilakukan setelah dilakukan pembahas dalam rapat finalisasi, Senin 11 Oktober 2021 di Ruang Rapat Gosana Lt II DPRD Kabupaten Badung.
Ketua Pansus Ranperda P4GN, I Gusti Lanang Umbara saat memimpin rapat mengungkapkan, penyusunan raperda ini sudah melalui proses diskusi bersama pihak terkait. Termasuk selama proses penyusunan juga mencari masukan dari kelompok mahasiswa, pemuda dan lainnya melalui zoom meeting. “Ranperda ini adalah satu – satunya perda inisiatif DPRD Badung. Untuk itu kami menghadirkan orang yang berkompeten,” tuturnya.
Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan asal Desa Plaga ini memaparkan, beberapa kali rapat sebelumnya pihaknya selalu menghadirkan tim ahli dari Kemenkumham, akademisi, pakar, serta instansi terkait seperti BNNK Badung, selain OPD Pemkab Badung yang meliputi Kepala Badan Kesbangpol dan Kabag Hukum. “Ranperda kami digodok melalui diskusi panjang, urun pendapat dan rujukan dari berbagai pihak. Sehingga hari ini Raperda Narkotika ini bisa kami finalisasi,” ucapnya.
Sekretaris pansus Made Wijaya, mengingatkan agar setelah diketok palu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengawal perda satu- satunya yang ada di Bali ini sehingga tidak menjadi perda macan ompong. Dan kerja keras setahun penyusunan raperda ini tidak sia-sia. “Kami tidak ingin perda ini menjadi macam ompong, hanya diatas kertas saja. Pemerintah juga harus benar-benar menjamin dapat memberi manfaat kepada masyarakat,” tandasnya.
Manfaat yang dimaksud, sambungnya yaitu dalam raperda ini ada rencana pembuatan rumah rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Rumah rehab ini untuk menyelamatkan generasi muda yang ada di Badung. “Kami harap rumah rehab ini direalisasikan. Kami selaku legislatif akan menganggarkan. Sehingga secara umum perda ini benar-benar menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Badung,” tukas Wijaya sembari mengatakan Badung sudah selayaknya menjadi Pioneer.
Sementara Ketua Bapemperda Nyoman Satria menyampaikan rapat finalisasi ini penting sekali untuk memastikan penyusunan ranperda sudah selesai. “Ketua Pansus sangat serius dalam pembahasan sehingga ranperda ini selesai dan disepakati. Kami harap pada 2022 perda ini dapat direalisasikan dan menjadi yang pertama,” katanya.
Plt. BNNK Badung AA Gede Mudita, berharap terbitnya perda ini dapat mendukung keberadaan BNNK Badung yang memiliki nilai tertinggi atau terbaik nasional. “Pada dasarnya kami juga tak ingin menghukum generasi muda kita. Kami tahu kondisi lapas. Bukannya jera tapi para pecandu malah lebih pintar,” tukasnya sembari mengatakan sangat berharap rencana rumah rehab ini dikawal. Karena saat ini rumah rehab hanya ada di Bangli itupun milik provinsi yang kapasitasnya sangat terbatas.
Kabag Hukum A.A.Gde Asteya Yudhya mengatakan, Badung telah menerima penghargaan P4GN dari BNN. Sehingga Badung yang akan dilengkapi dengan “Perda Narkotika” akan menambah amunisi menuntaskan masalah narkotika di Badung.*BWN-03


































