Raker Pansus P3LH, Daerah Penyangga Penyelamat Lingkungan Akan di Berikan Insentif Oleh Kabupaten Badung

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, kembali menggelar rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kerbersihan (DLHK) dan Bagian Hukum Setda setempat, Selasa (8/11). Dalam Raker terkait Rancangan Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) ini juga mengakomodir insentif bagi daerah penyangga.

Raker pansus P3LH yang mengagenakan evaluasi Raperda dipimpin Ketua Pansus, Kadek Suastiari dihadiri Kadis LHK Badung, Wayan Puja dan perwakilan dari Bagian Hukum Setda Badung. Dalam kesempatan itu, Kadek Suastiari mengatakan Ranperda P3LH telah mengakomodir pemberian insentif bagi daerah penyangga yang memberikan kontribusi positif terhadap penyelamatan lingkungan. “Kami di Badung merasa daerah lain seperti halnya Bangli yang sudah menjaga alamnya berdampak positif terhadap ketersediaanya air di Badung, sehingga Badung bisa memberikan insensitif. Ini usudah kami akomodir dalam Raperda,” ungkapnya.

Baca Juga:  Upacara Mejaya-jaya dan Pengukuhan Pengurus MGPSSR Kecamatan Kuta dan Kelurahan Periode 2021-2026

Menurutnya, Kabupaten Bangli, Tabanan serta kabupaten lainnya memungkinkan diberikan inssentif, karena Badung mendapatkan dampak positif dari upaya daerah tersebut menjaga lingkungan. Selain itu, keterlibatan masyarakat adat juga telah diakomodir dalam Ranperda tersebut. Sebab, banyak usaha yang didirikan tanpa memperhatikan masyarakat dan lingkungannya.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Buka Banglor Festival Desa Sibangkaja Abiansemal

“Dengan pemberian insentif semua daerah bisa turut besinergi dalam menjaga lingkungan, kan semua harus berkontribusi menjaga lingkungan untuk kesinambungan hidup,” ujarnya seraya Pansus belum menentukan besaran insentif, namun tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga:  Bupati Badung dan Wabup Ikuti Rakorsus Tingkat Menteri, Bahas Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pilkada

Selain itu, Ranperda P3LH yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja ini tetap mengakomodir konsep Tri Hita Karana. “Insentif-insetif yang bisa diberikan masyarakat, melalui lomba-lomba desa, sehingga masyarakat menjaga dan menata lingkungannya,” katanya.BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR