PPKM Level 4, Pelanggar Prokes Diganjar Sembako

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 9 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes). Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, mereka dijaring saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan PPKM Level 4 di Jalan Angsoka Kargo, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Senin 2 Agustus 2021.

Lebih lanjut dikatakan dari 9 orang pelanggar, 6 orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 3 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker. Agar pelanggar selalu ingat dengan kesalahan yang dilakukan pihaknya juga memberikan sembako kepada 9 pelanggar. “Hal ini dilakukan agar mereka tetap ingat menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi saat ini,” kata Sayoga.

Baca Juga:  Disdikpora Kota Denpasar Laksanakan Antisipasi Keterlibatan Para Pelajar dalam Geng Jalanan dan Aksi Kriminalitas

Tidak hanya bagi pelanggar Prokes, pemberian sembako secara gratis juga diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dan yang melakukan isolasi mandiri. Untuk penyaluranya pihaknya menyerahkan langsung ke Kadus maupun Kalingnya, karena mereka yang mengetahui data-data masyarakat disana.

Baca Juga:  Usulkan "Medical Destination" Berlandas Konsep Padma Bhuana

Dengan bantuan yang diberikan pihaknya berharap dapat meringankan beban masyarakat khususnya yang terdampak covid 19 dan sedang melakukan isolasi mandiri.

Supaya penularan covid 19 dapat di tekan dan terkendali, dalam penertiban tersebut Sayoga bersama tim juga melakukan sosialisisi dan mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dengan 6m. Dengan langkah tersebut diharapkan penularan dapat ditekan sehingga perekonomian bisa kembali normal. *BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR