Posko Terpadu Covid-19 Desa Pemogan Lakukan Testing 7 Orang Positif

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Pada Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan dibarengi dengan langkah testing kepada 18 orang masyarakat kontak erat dengan kasus terkonfirmasi positif. Hasil uji swab PCR, yang dilaksanakan di Kantor Desa Pemogan pada Minggu 14 Februari 2021 7 orang dinyatakan postif Covid-19.

Perbekel Desa Pemogan, I Made Suwirya mengatakan pelaksanaan kegiatan posko terpadu tangguh Covid-19 Desa Pemogan dalam PPKM Mikro telah berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pihaknya melibatkan Kasubdit Dokpol Bidokes Polda Bali AKBP. dr. Nyoman Gustama,M.M didampingi Kaposko Desa Pemogan I Made Suwirya Wakaposko Desa Pemogan Bhabinkamtibmas Aiptu I Nengah Murdana dan Bahbinsa Desa Pemogan Sertu I Made Mastra dengan pelaksanaan edukasi tentang prokes dan juga melaksanakan tracing kepada masyarakat kontak erat dengan warga yang dinyatakan terpapar covid-19.

Baca Juga:  Menakar Dampak Pangkalan LNG, SMSI Kota Denpasar Hadirkan Ahli Pariwisata dan Lingkungan

“Pada Hari Kamis lalu kami telah melaksanakan tracing di Puskesmas III Densel kepada 18 orang kontak erat dengan masyarakat yang terkonfirmasi positif covid-19. Dari tracing ini dinyatakan 7 orang terkonfirmasi positif,” ujar Suwirya.

Lebih lanjut disampaikan dari hasil tes swab 7 orang positif akan dilaksanakan karantina. “Tentu kami berharap dari langkah ini dapat melakukan pelaksanaan program 3T berkaitan dengan tracing, testing, dan treatment,” ucapnya.

Baca Juga:  MPR RI Gandeng PWI Bali, Gelorakan Empat Pilar Kebangsaan

Selain itu 3 T juga disinergikan dengan program penerapan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, menghindari kerumunan dan mentaati aturan. Lokasi edukasi dalam penerapan disiplin prokes 6 M dilaksanakan menyasar pasar desa dan juga kawasan Taman Pancing. Antisipasi ini pihaknya mendapati adanya masyarakat yang melakukan aktivitas di Taman Mancing, seperti memancing maupun berolahraga.

Sosialisasi dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 180/067/Hk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kota Denpasar. Mengingat dalam surat edaran tersebut setiap orang, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Kelurahan Panjer Gerak Cepat Tanggapi Aduan Masyarakat Soal PKL  

“Pentingnya program PPKM berbasis mikro ini dapat terus tersosialisasikan kepada masyarakat yang nantinya secara bersama-sama dapat memahami terlebih penularan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar masih tinggi, sehingga disiplin prokes ini dapat terus ditingkatkan serta mampu menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan,” pungkasnya.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM Badung Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR