Tabanan, baliwakenews.com
Polres Tabanan memastikan belum mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan bagi kelima tersangka pengeroyok KD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Surat penangguhan penahanan tersebut sempat diserahkan ke Polres Tabanan oleh penasehat hukum para tersangka.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati saat diwawancarai, Jumat 14 Agustus 2026 membenarkan bahwa penasehat hukum kelima tersangka datang ke Mapolres Tabanan untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Hanya saja, Bayu Pati menegaskan hal tersebut tidak bisa dikabulkan karena polisi sampai saat ini masih menunggu hasil toksologi dan ekshumasi KD.
“Benar, ada pengajuan penangguhan penahanan. Saat ini masih berproses, karena masih dalam tahap penyidikan sehingga permohonan penangguhan belum bisa kami kabulkan,” ungkap Bayu Pati.
Lanjutnya, untuk hasil toksologi dan ekshumasi sejauh ini pihak Polres Tabanan masih menunggu dari rumah sakit. Karena hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam proses berikutnya, termasuk pengabulan penangguhan penahanan tersebut.
Terkait klaim penasehat hukum tersangka yang menyebut KD justru meninggal bukan oleh warga Juwuk Legi, Bayu Pati menegaskan hal tersebut belum bisa dipublikasikan karena masuk dalam materi penyidikan.
“Untuk hal itu belum bisa kami ekspose, karena bagian dari materi penyidikan. Ditunggu saja,” tegasnya.
Ia mengatakan, sampai saat ini jumlah tersangka pengeroyokan KD masih sebanyak lima orang. Sedangkan untuk jumlah saksi yang diperiksa masih sebanyak 30 saksi. Bayu Pati juga mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya. BWN-06

































