Polres Tabanan Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Juwuk Legi

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com

Polres Tabanan memastikan belum mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan bagi kelima tersangka pengeroyok KD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Surat penangguhan penahanan tersebut sempat diserahkan ke Polres Tabanan oleh penasehat hukum para tersangka.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati saat diwawancarai, Jumat 14 Agustus 2026 membenarkan bahwa penasehat hukum kelima tersangka datang ke Mapolres Tabanan untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Hanya saja, Bayu Pati menegaskan hal tersebut tidak bisa dikabulkan karena polisi sampai saat ini masih menunggu hasil toksologi dan ekshumasi KD.

Baca Juga:  Peduli Sesama, SMSI Tabanan Bantu Pekerja Bangunan yang Terjatuh

“Benar, ada pengajuan penangguhan penahanan. Saat ini masih berproses, karena masih dalam tahap penyidikan sehingga permohonan penangguhan belum bisa kami kabulkan,” ungkap Bayu Pati.

Lanjutnya, untuk hasil toksologi dan ekshumasi sejauh ini pihak Polres Tabanan masih menunggu dari rumah sakit. Karena hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam proses berikutnya, termasuk pengabulan penangguhan penahanan tersebut.

Baca Juga:  Ni Made Rai Santini Diresmikan Sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tabanan 2024-2029

Terkait klaim penasehat hukum tersangka yang menyebut KD justru meninggal bukan oleh warga Juwuk Legi, Bayu Pati menegaskan hal tersebut belum bisa dipublikasikan karena masuk dalam materi penyidikan.

“Untuk hal itu belum bisa kami ekspose, karena bagian dari materi penyidikan. Ditunggu saja,” tegasnya.

Baca Juga:  Buka Lomba Mancing ST. Manusmrrti Dauh Pala, Bupati Sanjaya Harap Lomba Mancing Jadi Ajang Silaturahmi dan Rekreasi

Ia mengatakan, sampai saat ini jumlah tersangka pengeroyokan KD masih sebanyak lima orang. Sedangkan untuk jumlah saksi yang diperiksa masih sebanyak 30 saksi. Bayu Pati juga mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya. BWN-06

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR