Buleleng, baliwakenews.com
Polres Buleleng menggelar press release di loby Polres Buleleng untuk mengungkap kasus pelanggaran pidana terkait promosi judi online melalui media sosial. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya W., S.T.K., S.I.K., M.H., bersama Kasihumas AKP I Gede Darma, S.H., dan Kasipropam AKP I Gede Sudiana, S.Sos., memimpin acara tersebut.
Kepolisian menangkap tiga tersangka terkait kasus ini. Tersangka pertama, NLW (20), seorang pelajar dari Desa Pakisan, ditangkap pada 2 September 2024. Barang bukti yang ditemukan termasuk iPhone 11 yang digunakan untuk mempromosikan situs judi www.kapalwin69.com melalui akun Instagram “awandaluv”. NLW menerima bayaran Rp1.000.000 per minggu.
Tersangka kedua, KAC, juga terlibat dalam promosi judi online melalui akun Instagram “Ayuuca_O” dan ditangkap pada 2 September 2024 di Desa Sambangan. KAC terbukti mempromosikan situs judi PONISLOT dan 9koipola.pro, serta menerima Rp500.000 untuk aktivitas tersebut.
Tersangka ketiga, yang menggunakan nama samaran Bunga (16), ditangkap karena mempromosikan situs judi DRAGSLOT. Bunga, yang memiliki 16,8 ribu pengikut di Instagram, telah beroperasi sebagai agen endorse sejak 2023 dengan pendapatan antara Rp1.000.000 hingga Rp2.500.000.
Para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Meskipun mereka tidak ditahan, mereka diwajibkan melapor secara berkala selama proses hukum berlangsung.
Polres Buleleng mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online dan melaporkan aktivitas ilegal melalui media sosial kepada pihak berwenang. BWN-01


































