Polres Bandara Gagalkan Penyelundupan Tenaga Kerja Ilegal ke Luar Negeri 

Iklan Home Page
Tuban, baliwakenews.com
Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap dua orang, Heriyanto (33) dan Sugito (32) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pada Jumat 9 Juni 2023.
Dalam melakukan aksinya, mereka merekrut empat orang warga negara Indonesia untuk dipekerjakan secara ilegal ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, terbongkarnya kasus TPPO ini berawal dari kecurigaan petugas dengan tingkah laku beberapa orang yang mencurigakan. Mereka hendak berangkat ke luar negeri untuk bekerja, sekitar pukul 11.00. “Orang-orang itu diduga akan bekerja secara ilegal di luar negeri” ujar Satake, Senin 12 Juni 2023.
Kemudian orang-orang itu, yaitu berinisial KY, (25), AS (25), WS (38) dan IP (23) bersama tersangka Heriyanto dan Sugito sedang bersiap berangkat di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara. “Mereka (WNI hendak bekerja di luar negeri) berjumlah empat orang. Saat itu mereka hendak menuju Kamboja. Namun dokumen mereka ditolak karena tidak lengkap,” imbuh Satake.
Keenam orang itu dua diantaranya tersangka diamankan di Polres Kawasan Bandara. Keempat pekerja migran itu mengaku akan bekerja di restauran Popiet di Kamboja. Rencananya mereka akan transit di Bangkok Thailand, kemudian menuju Kamboja.
Sementara kedua tersangka yang diinterogasi, mengaku merekrut empat orang lainnnya asal Jawa Tengah untuk bekerja. Sehingga keempat orang ini sebagai korban penempatan Migran Indonesia secara ilegal. “Petugas menyita enam paspor dan enam boarding pass tujuan Bangkok sebagai barang bukti,” imbuhnya.
Dua tersangka asal Tanggerang Banten ini diduga telah melanggar UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) sesuai dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 11. “Dua pelaku itu sudah ditahan di Rutan Mapolres Bandara Ngurah Rai guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. BWN-01
Polres Bandara Gagalkan Penyelundupan Tenaga Kerja Ilegal ke Luar Negeri
Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR