Denpasar, baliwakenews.com
Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, dengan dukungan dari Polresta Denpasar, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang telah membuat resah warga Sanur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial RK (32) dan FF (24) yang diketahui telah melakukan aksinya sejak bulan November dan Desember 2024.
Kapolresta Denpasar, AKBP Wisnu Prabowo, menjelaskan bahwa pengungkapan komplotan pencurian motor ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan kehilangan sepeda motor mereka. “Kami menerima dua laporan, pertama di Jalan Danau Tamblingan, Gg. Parigata, Sanur, pada 22 November 2024, sekitar pukul 19.50. Kedua di area parkir Pantai Segara Ayu, Sanur, pada 24 Desember 2024, pukul 22.15,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Senin (30/12).
Berdasarkan laporan tersebut, penyelidikan pun dilakukan dengan memeriksa rekaman CCTV dan mendalami keterangan para saksi. Setelah itu, identitas para tersangka berhasil terungkap. Kedua pelaku kemudian ditangkap pada Minggu (29/12) di rumah mereka di Jalan Cekomaria, Denpasar Utara. Karena berusaha melarikan diri, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kedua kaki tersangka. “Tersangka mengaku menjual motor curian melalui media sosial dan uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Wisnu.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian di Jalan Danau Tamblingan, menggunakan sepeda motor Yamaha N Max putih dengan nomor polisi DK 6572 AEH. Sesampainya di lokasi, mereka mencuri sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi DK-8573-KF. Setelahnya, mereka mengganti pelat nomor motor curian dan menggerinda nomor rangka kendaraan untuk menghilangkan jejak.
Di tempat parkir Segara Ayu, kedua tersangka juga berhasil mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat dengan nomor polisi DK 2062 ACG. Setelah motor tersebut dibawa lari, mereka kembali mengganti nomor polisi dengan nomor palsu.
Tersangka menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi untuk membuka kunci sepeda motor yang mereka curi. “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” tambah Wisnu. BWN-01




























