Denpasar, baliwakenews.com
Aparat Unit V Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Bali, menangkap dua mucikari prostitusi online. Kedua tersangka, Khairul Arifin (33) dan Nyoman Mokariawan (37) menawarkan wanita asal Bali ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Salah satu tersangka, yakni Khairul Arifin adalah mantan kordinator lapangan (Korlap) ormas ternama di Bali. “Tersangka ini (Khairul Arifin) asal Buleleng itu ditangkap bersama dua perempuan pekerja sek komersial (PSK) di salah satu hotel di Legian, Kuta, Badung, pada Kamis 10 Oktober 2021 lalu,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Selasa 2 November 2021.
Menurut Jansen, tersangka Arifin menawarkan PSK melalui aplikasi MiChat. “Dia mengumpulkan sejumlah perempuan untuk dijadikan PSK. Kemudian dia menawarkan ke para hidung belang mulai harga Rp 500 ribu sekali kencan,” ucapnya, didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat.
Selain itu, tersangka juga menyewa hotel Rp 2 juta sebulan di Legian, Kuta untuk dijadikan tempat prostitusi. “Sekali transaksi, tersangka mendapatkan bagian Rp 150 ribu. Sisanya untuk PSK dan dipotong biaya sewa hotel,” beber Jansen, usai menggelar rilis pengungkapan kasus kriminalitas salam satu bulan di Mapolresta Denpasar.
Dikatakannya, terungkapnya kasus prostitusi online itu berawal laporan dari masyarakat. Kemudian, aparat melalukan penyelidikan dan diketahui jika di salah satu hotel di Legian, Kuta dijadikan tempat prostitusi. “Anggota kami melalukan penggerebekan. Dari lokasi tersangka Arifin ditangkap. Termasuk dua perempuan yang dia tawarkan, berinisial DP (30) dan NMK (38),” ucapnya, seraya mengatakan jika kedua perempuan itu usai melayani tamu di salah satu hotel.
Saat diinterogasi, kata Jansen, tersangka mengaku mempekerjakan lima PSK. Dan satu orang PSK bisa menerima tamu lima hingga tujuh kali dalam sehari. “Sebelum ditangkap, tersangka merupakan korlap salah satu ormas ternama di Bali,” tegasnya.
Tak hanya tersangka Arifin, kata Jansen, pihaknya juga mengungkap kasus prostitusi online lainnya. Tersangka I Nyoman Mokariawan (37) digerebek di salah satu hotel melati di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan, pada (22/10). “Modus tersangka Nyoman sama dengan Arifin, menawarkan PSK melalui aplikasi MiChat,” bebernya.
Tersangka Nyoman, menawarkan PSK seharga Rp 300 ribu sekali kencan. Dan dia mendapatkan bagian Rp 50 ribu. Dan tersangka menjadi mucikari prostitusi online sejak enam bulan lalu. “Kedua mucikari prostitusi online itu dijerat Pasal 296 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara,” tegasnya. BWN-01





























